Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) membuat kebijakan baru terkait penggajian aparatur sipil negara (ASN). Seluruh gaji 7.110 orang yang masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu lingkup Pemprov NTB disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Perseroda.
Semula, seluruh proses penggajian ASN Pemprov NTB terpusat di Bank NTB Syariah. Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ini sengaja diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat kondisi keuangan dan menjaga keberlanjutan bisnis bank milik daerah tersebut.
Direktur Utama BPR NTB, Faesal, mengungkapkan bahwa BPR NTB kini menjadi salah satu dari 97 BPR di Indonesia yang dipercaya menjadi penyalur gaji PPPK. Istimewanya, NTB menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem penyaluran langsung (direct) sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di BPR lain secara nasional, dana gaji biasanya ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan atas nama BPR pada bank daerah setempat baru kemudian disalurkan. Sedangkan di tempat kami, dana dari Kas Daerah langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB,” kata Faesal saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Meski sistem penggajian beralih, Faesal berujar para PPPK tidak perlu khawatir kesulitan mencairkan uang. Pasalnya, BPR NTB saat ini belum memiliki layanan elektronik seperti ATM maupun mobile banking (M-banking).
Untuk menyiasatinya, BPR NTB telah menyiapkan sistem otomatis yang langsung meneruskan dana yang masuk ke rekening Bank NTB Syariah milik pegawai yang selama ini digunakan.
“Begitu gaji masuk ke BPR NTB, sistem kami secara otomatis memantulkannya kembali ke rekening Bank NTB Syariah milik para PPPK. Jadi mereka tetap bisa menggunakan seluruh kanal transaksi Bank NTB Syariah seperti ATM maupun mobile banking,” jelas Faesal.
Pada penyaluran perdana untuk gaji reguler dan gaji ke-13 awal Juni lalu, BPR NTB mencatat total dana yang disalurkan mencapai Rp 23,35 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada 6.208 PPPK di lingkup Pemprov NTB.
Lebih lanjut, Faesal menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi portofolio bisnis BPR NTB. Selama ini, fokus pembiayaan BPR NTB berada di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki risiko tinggi terhadap kredit macet.
“Sekitar 65 persen portofolio pembiayaan BPR NTB berada di sektor UMKM yang sangat rentan terhadap kredit macet. Kondisi itu berdampak pada tingginya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL),” paparnya.
Melihat tantangan tersebut, Pemprov NTB selaku pemegang saham mengambil langkah taktis dengan membagi dua jalur payroll ASN. Gaji PNS tetap berada di Bank NTB Syariah, sementara gaji PPPK dialihkan ke BPR NTB.
Faesal mengatakan .asuknya dana payroll 7.110 PPPK ini diyakini akan mendongkrak kualitas pembiayaan bank. Jika ke depan para PPPK mengajukan kredit di BPR NTB, pihak bank memiliki posisi sebagai pemotong pertama angsuran, sehingga risiko NPL bisa ditekan seminimal mungkin.
Menurut Faesal dari 7.110 PPPK penuh waktu yang diusulkan mendapatkan pembayaran gaji lewat BPR NTB, ada 902 orang tersebar di 6 OPD belum menerima gaji melalui payroll di BPR NTB karena terkendala oleh sumber pengganggaran yang berbeda.
“Jadi ini belum bisa diinput menggunakan SIPD,” katanya.
Pada intinya dengan masuknya payroll melalui BPR NTB akan bertindak sebagai first-cut jika PPPK mengambil kredit. Hal ini memastikan kelancaran angsuran, meningkatkan baki debet, dan secara otomatis akan menurunkan persentase nasabah bermasalah atau NPL di BPR NTB.(ril)


Komentar