Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam dugaan korupsi kerja sama Bank NTB Syariah Rp11 miliar dengan PT Carsten Group Indonesia (CGI) pada penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023-2024.
Selain itu, Jaksa juga telah menggeledah kantor Bank NTB Syariah hingga menyita 100 dokumen dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menerangkan bahwa usai menggeledah kantor Bank NTB Syariah pada Kamis (23/7/2026), penyidik menyita 100 lebih dokumen soal pembiayaan ke PT Carsten untuk MXGP.
“Dari Bank NTB Syariah ke PT Carsten bahwa dari penggeledahan telah dilakukan penyitaan dokumen hingga 100 lebih dokumen,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Sehingga saat ini, kata Harun, telah memeriksa 30 orang, dari pihak Bank NTB Syariah dan dari pihak pengawasan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga promotor MXGP.
“Sudah diperiksa sekitar 30 orang internal maupun eksternal, dari NTB Syariah, dari Carsten dan dari OJK, nanti kita simpulkan progres,” bebernya.
Harun menyebut, pemeriksaan OJK dilakukan dalam rangka menjadi saksi dalam mengawasi keuangan.
“Diperiksa jadi saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.
Dalam hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan tersebut disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.(Zal)


Komentar