Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Surati Kemenhub Soal Izin Penyebrangan Kendaraan Listrik

Pemprov NTB Surati Kemenhub Soal Izin Penyebrangan Kendaraan Listrik

Sejumlah penumpang yang baru saja keluar dari kapal di Pelabuhan Kayangan, setelah melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Pototano. (dok: ril)

MataramPemprov NTB akan menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta penyesuaian regulasi terkait pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut.

Regulasi yang berlaku saat ini dinilai menyulitkan mobilitas kendaraan listrik, termasuk kendaraan dinas milik Pemprov NTB yang kerap bertugas ke Pulau Sumbawa.

Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengatakan kendala utama bukan terletak pada kesiapan pelabuhan maupun infrastruktur pendukung, melainkan pada aturan penyeberangan kendaraan listrik yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

Akibat penerapan aturan tersebut, sejumlah kendaraan listrik, termasuk mobil dinas pejabat Pemprov NTB, sempat tidak diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur menuju Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Yang ada sekarang, yang masih ada kesulitan adalah regulasi di perhubungan soal bergeraknya port-to-port kendaraan listrik. Karena memang ada surat edaran Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Laut yang standar safety-nya betul-betul detail,” kata Faozal, Senin (15/6/2026).

Tahun Ini Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah

Menurutnya, aturan tersebut mengatur secara rinci aspek keselamatan pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Mulai dari jarak antar kendaraan, kondisi dek kapal, hingga persentase daya baterai kendaraan yang diperbolehkan untuk menyeberang.

“Perhubungan menstandarisasi kapal itu betul-betul sesuai dengan safety-nya. Mengenai jarak satu meter, dengan space yang ada, kemudian baterai harus berapa persen, itu sudah rigid,” ujarnya.

Ketatnya regulasi membuat kapasitas angkut kendaraan listrik menjadi sangat terbatas. Dalam beberapa kondisi, kapal hanya mampu mengangkut satu hingga dua kendaraan listrik dalam satu kali pelayaran.

Faozal menjelaskan tidak semua kapal yang beroperasi di lintasan Kayangan-Pototano memenuhi persyaratan untuk mengangkut kendaraan listrik. Sebab, regulasi mensyaratkan kapal memiliki dek terbuka dan sistem penanganan risiko kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan listrik.

“Kalau dilihat dari standar surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, tidak semua kapal bisa. Karena harus terbuka deck-nya, sementara kapal-kapal yang ada sekarang memang tidak didesain untuk itu sejak awal,” katanya.

Inspektorat NTB: Pengembalian Temuan BPK 2025 Baru 35 Persen

Selain itu, kapal juga diwajibkan memiliki sistem pemadam kebakaran dengan standar tertentu sebagai langkah mitigasi apabila terjadi insiden pada baterai kendaraan listrik selama pelayaran.

“Karena surat itu dari kementerian. Agar regulasi terkait dengan pergerakan mobil listrik ini betul-betul disesuaikan lagi dengan kondisi di lapangan,” tegas Faozal.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan akan segera membahas solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, regulasi pembatasan pengangkutan kendaraan listrik di jalur laut diterbitkan setelah adanya kasus kebakaran kendaraan listrik saat berada di atas kapal pada 2024 lalu. Namun, perkembangan teknologi baterai kendaraan listrik saat ini dinilai sudah jauh lebih baik.

“Tapi itu sudah dua tahun lalu. Sekarang tahun 2026 sudah ada perubahan teknologi dari baterai listrik yang dipergunakan. Kita segera lakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera teratasi,” tandas Samsudin. (ril)

Menjadikan Serambi Al-Qur’an sebagai Haluan Peradaban dan Kebudayaan NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan