Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (22/6/2026), hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa dan mengubah sebagian putusan Pengadilan Tipikor Mataram.
Terdakwa Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media, mendapat pengurangan hukuman dari sebelumnya 7 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, pidana denda yang dibebankan juga berkurang dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim tetap membebankan Lia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp534.932.352. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, nasib berbeda dialami terdakwa Libert Hutahaean selaku Direktur PT Temprina Media Grafika. Hukuman penjaranya justru diperberat dari 7 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Majelis hakim tetap menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp3.270.708.376.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB juga telah mengubah putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni As’ad, Amrullah, Salmukin dan M. Jaosi.
Amrullah yang sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara diperberat menjadi 6 tahun penjara. As’ad yang semula divonis 3 tahun penjara juga diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Sementara Salmukin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih yang dikurangi uang titipan Rp690 juta.
Adapun M. Jaosi mendapat hukuman 7 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun 5 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp238 juta.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian keuangan negara. (zal)


Komentar