Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Dikbud Lotim Hingga 8 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Dikbud Lotim Hingga 8 Tahun Penjara

Susana sidang dugaan korupsi engadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022, dengan menghadirkan 6 terdawa. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram— Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum yang diwakili Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyah membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam tuntutannya, terdakwa Lia Anggawari dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Tak hanya itu, Lia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp534 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Berkas Korupsi Masker Covid-19 Lengkap, Para Tersangka Segera Dilimpahkan

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Libert Hutahaean dan Salmukin. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Khusus untuk Libert, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, As’ad dan M. Jaosi, dituntut lebih ringan, yakni 7 tahun 8 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengungkap adanya aliran dana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,2 miliar.

Dana tersebut diduga mengalir ke masing-masing terdakwa dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Barang Bukti Uang Gratifikasi DPRD NTB Tak Pernah Ditunjukkan di Persidangan, Ada Apa?

Lia Anggawari disebut menerima Rp534 juta, Salmukin sekitar Rp2 miliar, serta M. Jaosi sebesar Rp238 juta. Sementara Libert Hutahaean diduga menerima aliran dana paling besar, mencapai Rp5,5 miliar.

Selain itu, dana juga mengalir ke sejumlah perusahaan penyedia dalam sistem e-katalog dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

Jaksa menguraikan, dalam proyek tersebut para terdakwa diduga merekayasa proses pengadaan melalui e-katalog dengan menunjuk empat perusahaan sebagai penyedia pengadaan laptop Chromebook untuk ratusan sekolah dasar di Lombok Timur.

Empat perusahaan itu disebut tidak memiliki barang sesuai paket pengadaan. Pemenuhan kebutuhan justru dilakukan dengan membeli dari pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penyedia resmi dalam katalog pengadaan pemerintah.

Akibat praktik tersebut, pengadaan 4.230 unit laptop untuk 282 sekolah dasar diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.(Zal)

Sidang Gratifikasi: Lalu Arif Endapkan Uang 41 Hari, Dikembalikan Secara Bertahap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan