Mataram – Pendaftaran calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026-2029 telah dibuka sejak 22 Juni lalu. Namun hingga satu minggu pendaftaran berlangsung, Tim Seleksi (Timsel) mencatat belum ada satu pun peserta yang resmi mendaftarkan diri.
Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Ahsaul Khalik, mengatakan meski belum ada berkas pendaftaran yang masuk, sejumlah calon peserta telah menghubungi panitia untuk menanyakan persyaratan administrasi maupun tahapan seleksi.
“Sampai kemarin saya cek masih belum ada yang daftar. Tetapi sudah ada beberapa orang yang bertanya soal SKCK, persyaratan administrasi, dan apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi,” katanya, Senin (29/6/2026).
Menurut Kepala Dinas Kominfotik NTB itu, sepinya pendaftar di awal-awal merupakan hal yang wajar, karena para calon peserta masih melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan, seperti SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga surat dukungan dari tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Ahsanul menjelaskan, pendaftaran masih akan berlangsung hingga 21 Juli 2026. Ia optimistis jumlah pendaftar akan membludak menjelang penutupan pendaftaran.
“Saya pastikan nanti akan ramai karena sudah banyak yang bertanya mengenai prosesnya. Memang sekarang mereka sedang menyiapkan berbagai persyaratan administrasi,” jelasnya.
Dalam proses seleksi, Timsel tidak langsung menetapkan komisioner terpilih. Timsel hanya berperan dalam proses seleksi administrasi, tes tertulis, psikotes, dan wawancara.
Setelah itu, Timsel menetapkan peserta yang dinyatakan lulus sesuai standar nilai. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi I DPRD NTB untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Dari proses tersebut, Komisi I DPRD NTB nantinya akan menetapkan tujuh orang sebagai Komisioner KPID NTB periode 2026-2029.
“Yang ditetapkan nanti oleh Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat itu tujuh orang komisioner. Kami di tim seleksi menyerahkan peserta yang lulus seluruh tahapan, minimal 14 orang atau bisa lebih kalau memenuhi standar nilai, untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD,” tuturnya.
Meski demikian, Ahsaul menegaskan proses seleksi akan berlangsung secara terbuka dan bebas dari praktik titipan maupun jalur orang dalam.
“Saya jamin tidak ada titipan. Sejak saya ditunjuk menjadi tim seleksi, tidak ada satu pun titipan, baik dari gubernur, wakil gubernur maupun pejabat di Pemprov. Seleksi ini murni berdasarkan kemampuan peserta,” tegasnya.
Lebih jauh Ahsaul menambahkan, terdapat ketentuan khusus bagi komisioner petahana atau incumbent. Sesuai ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), incumbent yang lolos administrasi langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan. Namun, rekam jejak mereka selama menjabat tetap menjadi salah satu bahan penilaian.
“Masyarakat bisa memberikan masukan mengenai rekam jejak incumbent kepada tim seleksi maupun DPRD. Kalau rekam jejaknya tidak baik, itu bisa menjadi pertimbangan sehingga tidak diluluskan dalam uji kepatutan dan kelayakan,” tandasnya. (ril)


Komentar