Pembangunan Pemerintahan
Home » Berita » DPRD NTB Desak Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rampung Pekan Ini, Kontraktor Diancam Blacklist

DPRD NTB Desak Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rampung Pekan Ini, Kontraktor Diancam Blacklist

Rapat dengar pendapat anatara Komisi IV DPRD NTB dengan Dinas PURPPK dan kontraktor terkait penyelesaian pengerjaan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk. (dok: ril)

Mataram – Komisi IV DPRD NTB memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim) NTB bersama kontraktor pelaksana proyek jalan Lenangguar-Lunyuk.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta kepastian penyelesaian proyek long segment itu yang telah melewati masa kontrak awal, bahkan telah diberikan adendum sebanyak tiga kali.

Jajaran Komisi IV meminta sisa pekerjaan dituntaskan dalam pekan ini agar jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat, Kepala Dinas PU Perkim NTB, Lalu Wijaya Kusuma, mengatakan progres proyek saat ini telah mencapai sekitar 98,4 persen. Dari nilai pekerjaan senilai Rp8 miliar yang masih tersisa pada kontrak awal, pekerjaan yang belum selesai hanya sekitar 1,6 persen.

“Tinggal 1,6 persen. Kami targetkan dalam 7 hari ini tuntas,” ujar Wijaya saat RDP di Sekretariat DPRD NTB, Rabu (1/7/2026).

DPRD Panggil Dikpora NTB Usai Puluhan Siswa Lulus SPMB tapi Gagal Daftar Ulang

Wijaya menjelaskan keterlambatan proyek dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan, mulai dari cuaca, terganggunya distribusi material, kerusakan peralatan, hingga kondisi geografis yang sulit.

“Ke sana itu tidak semudah yang dibayangkan. Banyak longsoran dan kerusakan jalan mulai dari Sekongkang Atas hingga Lunyuk. Permukaan jalan sebenarnya sudah siap ditutup aspal, namun produksi aspal sempat tertunda karena kontraktor harus melakukan negosiasi ulang akibat bahan baku,” paparnya.

Semantara kontraktor pelaksana, Sabrin, juga mengakui kondisi alam menjadi tantangan terbesar selama pengerjaan proyek. Menurutnya, longsor yang terjadi berulang kali sempat memutus akses menuju lokasi pekerjaan.

“Di Lunyuk itu berbeda. Pada saat kami berupaya menyelesaikan pekerjaan ini, berbagai bencana longsor terjadi hingga menyebabkan akses jalan terputus,” ungkap Sabrin.

Ia menambahkan, proses penyelesaian juga sempat terkendala operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) yang mengharuskan kontraktor melakukan negosiasi ulang terkait pasokan material.

Pusat Tambah Bantuan Bedah Rumah untuk NTB Capai 10 Ribu Unit 2026

“Fasilitas AMP itu sangat jarang di Sumbawa. Kami harus melakukan negosiasi ulang. Seandainya alat (AMP) itu bisa segera kembali normal, pengerjaan sebenarnya langsung selesai,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan sisa pekerjaan akan diselesaikan tanpa mengurangi kualitas konstruksi dan siap menerima sanksi akibat keterlambatan.

“Kami akan selesaikan dengan tidak mengurangi spesifikasi teknis sedikit pun. Konsekuensi denda per hari per mil (seperseribu dari nilai kontrak) tetap berjalan, walaupun acuan pastinya belum ada saat ini,” tegas Sabrin.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan sisa pembayaran proyek sebesar Rp6,8 miliar masih ditahan di kas daerah hingga pekerjaan selesai 100 persen.

“Uang itu utuh di kas daerah dan dalam syarat ketentuan tidak boleh dicairkan sebelum proyek tuntas 100 persen. Kontraktor dikenakan denda hingga batas maksimal 200 hari. Nanti perhitungan dendanya akan dihitung secara pasti, baru sisanya diberikan,” katanya.

Dewan Desak Dinas PU NTB Kejar Pengembalian Kelebihan Bayar Kontraktor Rp11 Miliar

Hasbullah menegaskan DPRD meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila kontraktor terbukti lalai. Salah satu opsi yang didorong adalah memblacklist kontraktor tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Harus dijadikan pelajaran. Bisa saja kita blacklist. Kalau tidak, ini akan terus terulang dan merugikan daerah. Kami juga meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas jika adendum keempat ini tidak segera diselesaikan, termasuk pengerjaan bahu jalan dan penahan tebing,” sentilnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengatakan badan jalan utama saat ini sudah dapat dilalui kendaraan. Pekerjaan yang tersisa berfokus pada penyelesaian bangunan pelengkap.

“Pengerjaan sudah di kisaran 98 persen jadi sisa 1 sekian persen yang belum. Jalannya sendiri sudah bisa dilalui, sudah fungsional sampai saat ini. Yang belum diselesaikan itu bangunan pelengkap seperti tampak bahu jalan, tebing, dan penahan tebing,” tuturnya.

Menurut Sudirsah, DPRD akan terus mengawasi penyelesaian proyek hingga seluruh pekerjaan selesai dan proses serah terima dapat dilakukan secepatnya dan sesuai ketentuan.

“Masyarakat NTB banyak bertanya tentang proyek Long segment ini. Kami di DPRD akan terus memantau serius dan tegas. Target kami semuanya harus segera beres secara clear and clean pekerjaan selesai sempurna, dan pembayaran anggarannya pun sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan