Mataram – Komisi IV DPRD NTB mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) NTB segera menuntaskan pengembalian kelebihan pembayaran kepada sejumlah kontraktor senilai hampir Rp11 miliar.
Kelebihan bayar itu merupakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengatakan besarnya nilai temuan BPK harus menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi kerugian daerah yang belum dipulihkan.
Hingga saat ini Sudirsah berujar, dari total temuan tersebut baru sekitar Rp1 miliar yang berhasil ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih dalam proses penagihan kepada pihak ketiga.
“Temuan LHP BPK di Dinas PU cukup besar, hampir Rp11 miliar. Namun sampai dengan detik ini, baru diselesaikan Rp1 miliar. Artinya masih ada kurang lebih 98 persen sekian yang belum diselesaikan,” ujar Sudirsah di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPRPKP, Rabu (1/7/2026).
Menurut Sudirsah, temuan terbesar berasal dari pekerjaan sektor infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan pada Balai Jalan Wilayah Lombok dan Balai Jalan Wilayah Pulau Sumbawa. Selain itu, proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk juga masih menjadi perhatian DPRD.
“Yang terbanyak itu di balai jalan, pemeliharaan jalan, baik Balai Jalan Wilayah Lombok maupun Pulau Sumbawa. Itu yang sangat besar. Termasuk juga terkait proyek jalan Lenangguar-Lunyuk yang sampai saat ini masih meninggalkan kabar yang kurang bagus,” katanya.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, temuan tersebut merupakan kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana pada sejumlah proyek pemeliharaan jalan maupun pembangunan fisik. Meski kesalahan terjadi di pihak rekanan, DPRD menegaskan tanggung jawab penyelesaiannya tetap berada pada Dinas PUPR PKP sebagai pengguna anggaran.
“Temuannya ada di pihak ketiga, di pihak kontraktor. Saat ini dinas juga sedang melakukan proses penagihan ke para kontraktor tersebut agar mereka segera mengembalikan kelebihan bayar itu,” ungkapnya.
Komisi IV juga mengingatkan Dinas PUPR PKP agar memanfaatkan sisa waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan, pemerintah memiliki waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Sekarang kan masih dalam proses dan masih ada waktu pengembalian, tersisa sekitar satu bulan lagi dari total 60 hari yang diberikan. Maka kami meminta tegas kepada Kepala Dinas tadi untuk segera diselesaikan, supaya tidak terjadi hal-hal (hukum) di kemudian hari,” tuturnya.
Selain mengejar pengembalian kelebihan pembayaran, Komisi IV lanjut Sudirsah, meminta Dinas PUPR PKP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami minta Kepala Dinas untuk segera melakukan evaluasi total terhadap bidang infrastruktur, pemeliharaan jalan, dan konstruksi bangunan agar kelemahan pengawasan seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP NTB, Lalu Wijaya Kusuma, mengakui adanya temuan tersebut dan memastikan pihaknya terus melakukan penagihan kepada para kontraktor.
“Ya, banyak pihak ketiga, dan itu juga kita sudah minta teman-teman di internal untuk segera menagihkan. Durasi sisa waktu kita sekarang tinggal 30-an hari kalau tidak salah. Kita akan tagihkan sekuat tenaga, seoptimal yang kita bisa coba tagihkan,” kata Wijaya usai RDP.
Ia mengatakan sebagian besar temuan memang berada di bidang Bina Marga yang menangani pembangunan dan pemeliharaan jalan di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
“Makanya itu juga menjadi atensi khusus kami saat ini di Bina Marga. Mudah-mudahan teman-teman di bidang bisa segera push penanganannya,” tandasnya. (ril)


Komentar