Mataram – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jamhur Hidayat, menargetkan persoalan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dalam dua tahun ke depan. Target itu disampaikan Jamhur dalam rapat koordinasi bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, serta para bupati dan wali kota se-NTB di Gedung Bank NTB Syariah, Mataram, Senin (7/7/2026).
Jamhur mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi penanganan sampah yang disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal di Pulau Lombok maupun Sumbawa. Menurutnya, hasil perubahan sudah akan mulai terlihat dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan.
“Yang intinya 100 persen urusan sampah selesai. Itu kita bisa capai dalam dua tahun, tapi dalam enam bulan ke depan atau setahun ke depan sudah sangat nampak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan sampah tidak lagi hanya mengandalkan pola tumpuk, angkut, dan buang seperti selama ini. Pemerintah akan mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
Menurutnya, sampah organik dapat diolah menggunakan komposter, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi akan didaur ulang maupun digunakan kembali. Dengan cara tersebut, hanya sampah residu yang akan dibuang di tempat pemrosesan akhir.
“Kalau itu bisa dilakukan dari awal, maka di ujungnya nanti akan jauh lebih mudah. Jadi tidak hanya timbunan sampah, angkut, buang. Zaman sekarang kita sudah mulai memilah. Yang bernilai kita recycle, yang masih bagus bisa di-reuse, dan yang tersisa hanya residu ke tempat sampah,” jelasnya.
Jamhur meyakini sistem tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga mengatasi persoalan bau, kebakaran, air lindi, hingga emisi gas metana yang selama ini menjadi masalah di sejumlah tempat pembuangan akhir.
Selain membahas strategi jangka panjang, Kementerian LH juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat yang masih menerapkan sistem open dumping.
Menanggapi persoalan insinerator yang belum beroperasi optimal di TPA tersebut, Jamhur menegaskan penggunaan teknologi pembakaran sampah hanya diperbolehkan apabila memenuhi standar emisi.
“Insinerator boleh, tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem baru,” katanya.
Jamhur mengatakan Kementerian LH akan segera mengevaluasi teknologi yang digunakan, termasuk memberikan pendampingan teknis apabila diperlukan.
“Nanti segera kita pastikan, enggak usah berlama-lama. Atau kita bantu juga teknisnya, apakah itu kita datangi orang ahli,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan kunjungan Menteri Lingkungan Hidup menjadi langkah awal untuk menyelaraskan penanganan berbagai persoalan lingkungan di NTB dengan kebijakan pemerintah pusat.
Iqbal menjelaskan, sebelum rapat koordinasi, Menteri LH bersama rombongan meninjau kawasan mangrove di Pulau Sumbawa, melihat kondisi hutan yang mengalami kerusakan, serta memantau TPA Kebon Kongok dari udara.
“Kita melihat isu persampahan. Beliau juga sudah mencatat dan akan membantu kita mencarikan solusi terhadap persoalan sampah yang ada di Kebon Kongok dan juga di open dumping lainnya,” ujar Iqbal.
Selain isu sampah, Iqbal berujar, Menteri LH juga menyoroti dampak aktivitas tambak terhadap ekosistem laut di Sumbawa.
Seluruh isu tersebut akan disinkronkan dengan kebijakan nasional agar penanganannya dapat dilakukan selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi kita juga tadi membicarakan soal dampak tambak terhadap lingkungan di daerah Sumbawa. Jadi kita akan sinkronisasi kebijakan nanti soal lingkungan ini,” pungkas Iqbal. (ril)


Komentar