Pemerintahan
Home » Berita » Sampah Gili Trawangan Menggunung, Menteri LH Sorot 2 Insinerator Tak Berizin

Sampah Gili Trawangan Menggunung, Menteri LH Sorot 2 Insinerator Tak Berizin

Rapat koordinasi Menteri Lingkungan Hidup, Jamhur Hidayat bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, serta para bupati dan wali kota se-NTB di Gedung Bank NTB Syariah, Mataram. (dok: ril)

Mataram – Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat menyoroti persoalan sampah yang menumpuk di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Produksi sampah di destinasi wisata unggulan NTB itu kini mencapai sekitar 18 hingga 20 ton per hari.

Jumhur mengatakan pemerintah siap membantu mencarikan solusi teknis agar tumpukan sampah di Gili Trawangan dapat teratasi. Salah satu langkah yang diatensi adalah persoalan operasional insinerator yang hingga kini masih terkendala perizinan dan standar emisi.

“Intinya insinerator boleh (digunakan), tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator malah menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem di sana,” ujar Jumhur usai rakor di Mataram, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, saat ini baru satu unit insinerator yang telah memenuhi standar dan dapat beroperasi. Sementara dua unit lainnya masih belum mengantongi izin operasional sehingga belum bisa dimanfaatkan untuk mengurangi timbunan sampah di pulau wisata tersebut.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Kementerian LH akan memberikan pendampingan teknis, termasuk mendatangkan tenaga ahli guna mengevaluasi, memodifikasi, atau menyempurnakan teknologi yang digunakan agar memenuhi standar pelestarian lingkungan.

400 Ribu Warga NTB Belum Taat Bayar Pajak Kendaraan

“Nanti segera kita pastikan deh, enggak usah berlama-lama ya. Kita bantu juga teknisnya, apakah kita datangi orang ahli gitu, tapi langsung segera,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar membenarkan penumpukan sampah di Gili Trawangan dipicu oleh belum beroperasinya dua unit insinerator akibat persoalan perizinan.

“Kami punya engineering-nya, tapi dua-duanya itu masih belum punya izin. Yang punya izin hanya satu, sehingga hanya satu yang kami jalankan. Nah, itu sebabnya makanya sampah kita di Gili Trawangan sekarang ini menumpuk,” jelasnya.

Sebagai langkah darurat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus mengangkut sampah dari Gili Trawangan menuju daratan utama untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jugil di Kecamatan Kayangan.

“Kita tetap melakukan pengangkutan dari Gili Trawangan menuju ke pinggir (daratan). Di pinggir itu ada TPA Jugil, tempat pengumpulan semua sampah yang ada di Lombok Utara,” lanjut Najmul.

Menteri LH Janji Masalah Sampah di NTB Tuntas dalam Dua Tahun

Najmul mengungkapkan, beban pengelolaan sampah di Lombok Utara cukup besar. Selain harus menangani 18 hingga 20 ton sampah per hari dari Gili Trawangan, TPA Jugil juga menerima total sekitar 160 ton sampah per hari dari seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Karena itu, pemerintah daerah berharap dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, terutama melalui percepatan perbaikan dan legalisasi operasional dua insinerator yang masih terkendala.

“Kami optimis ya. Pak Menteri minta saya menghadap ya. Mudahan ada solusi konkret dalam waktu dekat demi menyelamatkan ekosistem pariwisata Gili Trawangan,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan