Mataram – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyayangkan kasus terbakarnya tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang tidak segera dilaporkan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah.
Akibatnya, para korban terlambat mendapatkan penanganan medis yang akhirnya mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Iqbal mengungkapkan, Pemprov NTB baru mengetahui kasus tersebut pada Juni 2026, padahal peristiwa itu terjadi pada akhir 2025.
Begitu informasi diterima, Pemprov Iqbal berujar langsung berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan aparat kepolisian untuk mempercepat penanganan korban.
“Sejak pertama kali kita mengetahui kasus ini pada bulan Juni, kan teman-teman tahu bahwa ini kasus dipendam gitu. Nah, sejak kita mengetahui bulan Juni, kita sudah langsung berkomunikasi dengan Forkopimda supaya kita dalam penanganannya, meskipun itu penanganan bertahap,” ujar Iqbal, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah terlambatnya kasus tersebut dilaporkan yang membuat korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis.
“Kalau terjadi hal seperti ini, sebagai bentuk tanggung jawab harus ditangani dan dilaporkan segera, jangan justru disembunyikan informasi ini. Karena itu melanggar hak anak itu untuk mendapatkan perawatan, hak anak itu untuk mendapatkan treatment yang tepat,” tegasnya.
Iqbal menilai keterlambatan penanganan membuat para korban mengalami penderitaan yang berlapis. Selain mengalami luka bakar serius, mereka juga kehilangan waktu untuk menjalankan pendidikan.
“Anak ini menjadi korban dua kali. Sudah menjadi korban kebakaran, sekolahnya juga terlantar. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di NTB,” tuturnya.
Meski demikian, Pemprov NTB memastikan seluruh hak dasar korban akan dipenuhi. Iqbal menjamin biaya pengobatan dua santri yang masih menjalani perawatan di RSUP NTB ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Saya sudah menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan korban di RSUP akan ditanggung. Mereka tidak akan dikenakan biaya apa pun,” ujarnya.
Selain pengobatan, Pemprov juga menjamin kelanjutan pendidikan kedua korban. Iqbal mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB agar keduanya dapat kembali mengenyam pendidikan setelah kondisi kesehatannya membaik.
“Kita pastikan anak-anak ini bisa kembali sekolah. Hak-hak dasar mereka, termasuk pendidikan, harus dipenuhi,” ucapnya.
Iqbal menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai persoalan seluruh pondok pesantren di NTB. Namun, kasus itu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan berasrama.
“Ini kasus yang bersifat khusus, jangan kemudian semua pesantren disalahkan. Tetapi memang pengawasan terhadap seluruh sekolah berasrama harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas mantan Dubes RI untuk Turki itu.
Diketahui, kasus pembakaran tiga santri terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir 2025. Dalam peristiwa itu, NSS (13) meninggal dunia, sementara ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan intensif.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan rekan korban dan AMR selaku pimpinan pondok pesantren. (ril)


Komentar