Mataram – Pemprov NTB mendapatkan relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan baik yang berstatus PPPK paruh waktu maupun honorer.
Kebijakan tersebut akan menyasar guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMA, SMK dan SLB yang memang berada dibawah naungan pemerintah provinsi.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan relaksasi tersebut merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan Pemprov NTB dengan Kemendikdasmen. Selama ini, dana BOSP tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji ataupun tambahan penghasilan bagi guru maupun tenaga kependidikan.
“Selama ini kan dana BOS itu tidak boleh digunakan untuk membayar honor untuk PPPK, apalagi PPPK paruh waktu. Tetapi kita terus meyakinkan bahwa ini ada kebutuhan untuk memberikan remunerasi yang layak kepada mereka gitu. Nah akhirnya disetujui,” ujar Iqbal saat ditemui di SMKN 5 Mataram, Rabu (15/7/2026).
Iqbal menjelaskan, tambahan penghasilan dari dana BOSP tersebut akan diberikan di luar penghasilan yang diterima guru berdasarkan jumlah jam mengajar (JJM), yang selama ini dihitung sekitar Rp40 ribu per jam pelajaran.
Selain itu, tambahan penghasilan dari BOSP juga berada di luar insentif sebesar Rp500 ribu per bulan yang telah disiapkan Pemprov NTB bagi guru PPPK paruh waktu mulai September 2026.
“Karena itu mulai September kita berikan tambahan penghasilan minimum sebesar Rp500 ribu dari pemerintah provinsi. Di luar itu, sekolah juga bisa memberikan tambahan melalui dana BOSP sesuai kemampuan masing-masing sekolah,” jelasnya.
Menurut Iqbal, besaran tambahan penghasilan dari dana BOSP tidak sama di setiap sekolah karena bergantung pada kemampuan anggaran yang diterima masing-masing satuan pendidikan. Dana BOSP yang diterima setiap sekolah berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan jumlah peserta didik.
“Tambahan dari BOSP itu tergantung kemampuan sekolah. Jadi besarannya bisa berbeda karena dana yang diterima setiap sekolah juga berbeda,” katanya.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut juga lahir setelah pemerintah menemukan masih ada guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan sangat rendah akibat minimnya jam mengajar.
“Saya sangat sedih ketika mengetahui ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima sekitar Rp40 ribu karena hanya memiliki satu jam mengajar. Kondisi seperti ini harus kita benahi,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan, relaksasi penggunaan dana BOSP hanya berlaku hingga Desember 2026. Setelah itu, Pemprov NTB akan kembali berupaya agar kebijakan tersebut dapat diperpanjang.
“Relaksasi ini hanya sampai Desember 2026. Setelah itu akan kita ikhtiarkan lagi agar tetap bisa berlanjut,” tuturnya.
Mantan Dubes RI untuk Turki itu mengatakan, NTB merupakan satu dari tiga hingga empat provinsi di Indonesia yang diberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk menambah penghasilan guru dan tenaga kependidikan, baik yang PPPK Paruh Waktu maupun honorer.
“Ini menunjukkan bahwa upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru mendapat dukungan dari Kemendikdasmen. Tidak semua provinsi mendapatkan izin ini, dan NTB menjadi salah satu yang dipercaya,” tandasnya. (ril)


Komentar