Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Tersangka Anak Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Bantah Sengaja Membakar Korban

Tersangka Anak Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Bantah Sengaja Membakar Korban

Kuasa hukum MR dari LBH PADI, Fauzi Yoyok, (baju putih) dan tim kuasa hukum lainnya, Aan Ramadhan, (pegang surat). (Dok:wartaone/zal)

Mataram – Kuasa hukum anak berinisial MR (14), yang disebut sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Pondok Pesantren Raudhatulshaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, membantah kliennya telah menerima surat penetapan tersangka. Mereka juga menolak narasi yang menyebut MR dengan sengaja membakar para korban.

Kuasa hukum MR dari LBH PADI, Fauzi Yoyok, mengatakan hingga saat ini pihaknya, MR, maupun orang tuanya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Lombok Tengah.

“Hingga hari ini kami sebagai kuasa hukum, begitu juga MR dan orang tuanya, tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Karena itu kami ingin meluruskan informasi yang beredar seolah-olah MR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yoyok saat ditemui di Mataram, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, dokumen yang diterima keluarga hanya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), bukan surat penetapan tersangka sebagaimana lazim dalam proses penyidikan.

“Kami memang menerima surat, tetapi itu hanya SP2HP, bukan surat penetapan tersangka. Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada surat penetapan yang diterima,” ujarnya.

Iqbal Prihatin Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Tak Segera Dilaporkan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Aan Ramadhan, juga membantah penggunaan istilah “pembakaran” dalam kasus tersebut. Ia menilai peristiwa yang terjadi merupakan kebakaran akibat kelalaian, bukan tindakan yang dilakukan dengan sengaja.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak benar ada pembakaran seperti yang selama ini dinarasikan,” kata Aan.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh dari keterangan para korban yang berada di lokasi saat kejadian, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

“Kalau melihat keterangan para korban yang berada di lokasi, mereka mengalami kebakaran akibat kelalaian. Jadi bukan dibakar,” ujarnya.

Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan kronologi yang mereka peroleh, peristiwa bermula ketika sejumlah santri menggunakan sisa bensin untuk membantu pembuatan ketapel sekaligus membersihkan bekas cat di kamar.

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Perkara Santri Diduga Dibakar di Lombok Tengah

Saat bensin dituangkan ke dalam wadah kecil, api diduga menyambar botol yang masih berisi bahan bakar sehingga kobaran api membesar dan membakar isi ruangan.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak benar ada pembakaran seperti yang selama ini dinarasikan,” katanya.

Insiden tersebut mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah seorang korban kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum MR. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polres Lombok Tengah.(Zal)

Zulkieflimansyah Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan