Hukum & Kriminal
Home » Berita » Zulkieflimansyah Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa

Zulkieflimansyah Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Dok: wartaone/zal)

Mataram — Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, lagi-lagi tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, mantan orang nomor satu di NTB itu kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Zulkieflimansyah yang dijadwalkan pada Selasa (14/7/2026) belum dapat dilaksanakan.

“Yang bersangkutan seharusnya diperiksa hari ini. Tetapi tadi saya dapat informasi dari kuasa hukumnya. Dia meminta penundaan pemeriksaan,” kata Harun.

Harun mengaku belum menerima penjelasan rinci mengenai alasan penundaan tersebut. Meski demikian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan gubernur dua periode itu dalam waktu dekat.

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes-Rekan Korban Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri

“Kemungkinan minggu depan kita panggil lagi,” ujarnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Zulkieflimansyah telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan LSMC 2023.

“Ya (dua kali tak penuhi panggilan),” tegasnya.

Meski demikian, penyidik memastikan pemeriksaan terhadap Zulkieflimansyah tetap akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Secepatnya (diperiksa). Kalau mau cepat selesai, harus secepatnya juga kita panggil,” pungkasnya.

Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa pada Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dipaksakan

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTB telah lebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan ajang balap tersebut. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, mantan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim, hingga mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal.

Pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB yang menemukan adanya potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar dalam penyelenggaraan LSMC 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan masih terdapat sekitar Rp800 juta yang belum dikembalikan oleh pihak vendor. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar Kejati NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan