Mataram – Ombudsman RI Perwakilan NTB mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Pendidikan membolehkan dalam bentuk barang dan jasa, tidak hanya berupa uang.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, dalam hearing terkait Raperda Sumbangan Pendidikan bersama DPRD NTB dan Dikpora NTB, Senin (13/7/2026).
Dwi mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan agar mekanisme penggalangan sumbangan di sekolah memiliki pedoman yang jelas sekaligus mencegah praktik pungutan yang selama ini kerap menjadi polemik.
“Regulasi ini disusun agar pihak sekolah dan komite memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan penggalangan sumbangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Dwi, selama ini masyarakat cenderung memaknai sumbangan pendidikan hanya dalam bentuk uang. Padahal, ketentuan perundang-undangan Dwi berujar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam bentuk barang maupun jasa.
“Sumbangan itu tidak hanya uang, tetapi juga bisa berupa barang dan jasa. Selama ini seolah-olah fokusnya hanya uang sehingga sering menimbulkan resistensi di masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan, masyarakat yang memiliki toko bangunan dapat menyumbangkan material seperti semen untuk pembangunan fasilitas sekolah. Begitu pula seseorang yang memiliki keahlian sebagai tukang atau tenaga teknis dapat memberikan jasanya untuk membantu pembangunan tanpa harus mengeluarkan uang.
“Misalnya saya punya toko bangunan, saya bisa menyumbang semen. Atau saya punya keahlian membangun, saya bisa menyumbangkan tenaga dan jasa untuk membantu pembangunan sekolah. Itu juga bentuk sumbangan,” jelasnya.
Selain memperluas bentuk sumbangan, Ombudsman juga mengusulkan agar sumber sumbangan tidak hanya berasal dari peserta didik, orang tua, atau wali murid, tetapi juga dapat melibatkan dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Dwi, seluruh mekanisme penggalangan sumbangan nantinya harus mengacu pada Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS). Dari dokumen tersebut akan diketahui kebutuhan yang belum dapat dipenuhi melalui dana BOS, APBD, maupun sumber pendanaan lainnya, sehingga kekurangannya dapat diajukan melalui mekanisme sumbangan.
Ia juga menegaskan Raperda tersebut harus memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan agar tidak lagi menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Sumbangan sifatnya sukarela. Tidak ada nominal yang ditentukan dan tidak boleh dipaksakan, termasuk kepada orang tua yang mampu sekalipun,” tegasnya.
Karena itu, Ombudsman meminta Raperda Sumbangan Pendidikan secara tegas melarang sekolah menjadikan sumbangan sebagai syarat pelayanan pendidikan, seperti keikutsertaan ujian, penerimaan rapor, hingga syarat mendapatkan ijazah.
“Kalau tidak menyumbang lalu tidak boleh ikut ujian, tidak menerima rapor, atau ijazah ditahan, itu tidak boleh. Hal-hal seperti itu yang ingin kita cegah melalui regulasi ini,” pungkas Dwi. (ril)


Komentar