Pemerintahan
Home » Berita » Dana Tali Asih Eks Honorer Pemprov NTB Bersisa Rp300 Juta

Dana Tali Asih Eks Honorer Pemprov NTB Bersisa Rp300 Juta

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Amir saat ditemui di area Kantor Gubernur. (dok: ril)

Mataram – Anggaran tali asih bagi eks honorer Pemprov NTB yang tidak terakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu tidak terserap sepenuhnya. Dari total anggaran sekitar Rp1,7 miliar yang disiapkan untuk 518 orang, hanya sekitar Rp1,37 miliar yang terealisasi kepada 394 penerima.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Amir mengatakan proses penyaluran tali asih sejatinya telah rampung sesuai target pada Mei lalu. Meski demikian, terdapat sisa anggaran sekitar Rp300 juta yang dikembalikan ke kas daerah lantaran tidak terdistribusi sepenuhnya.

“Sudah klir. Saat itu karena targetnya bulan Mei selesai tuntas berdasarkan data yang sudah ada,” ujar Amir, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, dana yang telah dikembalikan ke kas daerah belum dapat dimanfaatkan kembali karena harus menunggu payung hukum yang mengatur penggunaannya.

Kendati, anggaran tersebut berpotensi dialokasikan untuk mendukung kebutuhan program lain yang memerlukan tambahan pembiayaan, seperti pelaksanaan MTQ.

Ombudsman NTB Usul Perda Sumbangan Pendidikan Tak Hanya Uang

Amir juga memastikan proses penyaluran tali asih sebelumnya dilakukan secara transparan tanpa ada potongan sedikit pun kepada para penerima. Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.

“Dan saya minta sama teman-teman jangan sampai bermain-main. Masalah materi pun silakan di, misalnya kalau menggunakan materi. Kalau menggunakan materi, misalnya disiapkan kita yang beli nanti dipotong. Walaupun seribu, tetap namanya potong. Jangan sampai hal itu terjadi,” ungkapnya.

Amir menjelaskan, dari 518 honorer yang semula menjadi sasaran bantuan, hanya 394 orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Ia merincikan, sebanyak 12 orang telah berhenti bekerja sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu karena memasuki batas usia pensiun (BUP), 25 orang mengundurkan diri secara sukarela, satu orang meninggal dunia, enam orang diberhentikan, dan 88 orang telah diangkat menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Tim yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum bahkan turun langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengecek status masing-masing calon penerima.

DPRD NTB Klaim Raperda Sumbangan Pendidikan Pangkas Kesenjangan Mutu Sekolah

Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan tali asih kepada keluarga mantan honorer yang telah meninggal dunia. Sebab, yang bersangkutan wafat sebelum kebijakan pemberian tali asih ditetapkan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.

Terkait adanya permintaan dari sejumlah mantan pegawai KPID NTB yang berharap memperoleh tali asih, Amir mengaku belum menerima laporan resmi. Menurutnya, penyaluran bantuan sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terakhir.

“Sudah. Tapi mereka belum melapor. Kami menindaklanjuti yang ada di SK. Kemudian SK itu ditetapkan berdasarkan hasil validasi terakhir. Kalaupun muncul di belakang, setelah itu kami belum tahu,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan