Pemerintahan
Home » Berita » DPRD NTB Klaim Raperda Sumbangan Pendidikan Pangkas Kesenjangan Mutu Sekolah

DPRD NTB Klaim Raperda Sumbangan Pendidikan Pangkas Kesenjangan Mutu Sekolah

Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi. (dok: ril)

Mataram – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan disusun untuk memperkecil kesenjangan kualitas antar sekolah, khususnya jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Diketahui, regulasi yang digodok legislatif itu mendapat sorotan publik lantaran dinilai akan membuat sekolah semaunya memungut sumbangan.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, mengatakan pembentukan regulasi tersebut berangkat dari masih banyaknya perbedaan kualitas layanan pendidikan antar sekolah. Kondisi itu membuat sebagian orang tua berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah tertentu yang dinilai lebih baik.

“Yang harus dijawab adalah akar masalahnya, yakni bagaimana kita mengurangi kesenjangan kualitas sekolah. Setidak-tidaknya jangan terlalu senjang,” ujarnya dalam hearing Ranperda Sumbangan Pendidikan bersama Ombudsman RI Perwakilan NTB dan Dikpora NTB di Sekretariat DPRD NTB, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, kesenjangan itu terlihat dari berbagai aspek, mulai dari kualitas lulusan, kompetensi tenaga pendidik, sarana dan prasarana, hingga kemampuan anggaran sekolah.

Ombudsman NTB Usul Perda Sumbangan Pendidikan Tak Hanya Uang

Ia menilai skema pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut memengaruhi kondisi tersebut. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit memperoleh anggaran lebih kecil dibanding sekolah yang memiliki peserta didik lebih banyak.

Akibatnya, masyarakat cenderung memilih sekolah yang dianggap memiliki fasilitas dan kualitas lebih baik. Sementara sekolah lain kesulitan untuk bersaing.

Politisi Golkar itu menegaskan, solusi utama bukan membatasi pilihan masyarakat, melainkan meningkatkan kualitas seluruh sekolah agar memiliki standar layanan yang semakin merata.

“Kalau sekolah mampu membuktikan kualitasnya, tanpa dipaksakan pun masyarakat akan berlomba-lomba menyekolahkan anaknya di sana,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Dikpora NTB memfokuskan kebijakan pada peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh, baik dari sisi tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun kualitas layanan.

NTB Jadi Tuan Rumah Raker Gubernur se-Indonesia, Bahas Apa?

Selain itu, DPRD juga meminta Dikpora untuk menjamin seluruh anak usia sekolah di NTB tetap memperoleh akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Kami sudah menegaskan kepada Kadis Dikpora agar menjamin seluruh anak-anak kita pasti bersekolah. Tidak ada alasan apa pun yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Usman Ahim, mengatakan Ranperda Sumbangan Pendidikan tidak membedakan sekolah negeri maupun swasta.

Menurutnya, regulasi tersebut justru memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme sumbangan dari pihak ketiga sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

“Ranperda ini tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Yang diatur adalah bagaimana jika ada pihak ketiga yang ingin memberikan sumbangan kepada sekolah, sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar kepada peserta didik maupun orang tua,” katanya.

Dana Tali Asih Eks Honorer Pemprov NTB Bersisa Rp300 Juta

Ali menambahkan, pembahasan Ranperda masih akan berlanjut di Komisi V DPRD NTB dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Ombudsman dan tokoh pendidikan, untuk menyempurnakan isi dari regulasi tersebut.

Politisi Gerindra itu berharap regulasi tersebut segera disahkan agar sekolah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menerima sumbangan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.

“Kita ingin Ranperda ini segera selesai supaya sekolah memiliki legitimasi hukum yang jelas dan di saat yang sama bisa menghindari pungutan-pungutan di luar kebutuhan,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan