Mataram — Nama mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, disebut dalam sidang perdana kasus pembelian lahan untuk ajang internasional Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Ia disebut sebagai pihak yang melobi pemilik lahan, H. Moch. Ali bin Dachlan, untuk peminjaman lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaye di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Ilham Sopian Hadi, Hasan Basri, Fajar Alamsyah Malo, dan Arifuddin Achmad secara bergiliran terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula saat NTB dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan event MXGP pada tahun 2022.
Pada awal tahun 2022, Gubernur NTB saat itu, Zulkieflimansyah, disebut menemui Ali bin Dachlan untuk membicarakan penggunaan lahan miliknya di Sumbawa.
Dalam pertemuan tersebut, Zul meminta agar lahan milik Ali dapat dipinjam untuk digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan MXGP 2022.
“Pada sekitar awal tahun 2022 Gubernur NTB saat itu yakni ZULKIFLIMANSYAH menemui saksi H. MOCH. ALI BIN DACHLAN untuk keperluan meminjam tanahnya yang berlokasi di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu tempat penyelenggaraan event MXGP tahun 2022,” kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (15/4/2026).
Dari pertemuan tersebut, Ali bin Dachlan menyetujui permintaan tersebut dan mengizinkan lahannya digunakan tanpa biaya sewa.
Namun, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa permintaan tersebut tidak hanya sebatas peminjaman. Zul disebut menawarkan bahwa setelah pelaksanaan event, pemerintah akan membeli lahan tersebut.
Ali kemudian menyetujui tawaran tersebut dan memperbolehkan lahannya digunakan sebagai lintasan MXGP.
“Bahwa setelah melalui pembicaraan dengan Gubernur NTB, saksi H. MOCH. ALI BIN DACHLAN kemudian mengizinkan tanahnya dipinjam untuk tempat penyelenggaraan event tersebut tanpa biaya sewa karena Gubernur NTB saat itu menjanjikan bahwa pemerintah akan membeli lahan tersebut setelah penyelenggaraan MXGP tahun 2022 selesai diselenggarakan.”
Setelah pelaksanaan MXGP yang berlangsung pada 24–26 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang saat itu dipimpin Bupati Mahmud Abdullah bersama Wakil Bupati Dewi Noviany, menilai event tersebut berdampak positif terhadap ekonomi daerah.
Selanjutnya, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Pemkab Sumbawa berencana membeli lahan tersebut seluas 70 hektare untuk kepentingan umum.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan janji sebelumnya yang disampaikan gubernur saat proses peminjaman lahan.
“Bahwa selanjutnya setelah penyelenggaraan MXGP tahun 2022 yang bertajuk MXGP Samota Sumbawa tahun 2022 selesai diselenggarakan pada tanggal 24–26 Juni 2022 dan karena dianggap penyelenggaraan MXGP tersebut sukses serta berdampak positif pada sektor ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa berencana untuk membeli tanah tempat penyelenggaraan MXGP tersebut melalui proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum,” jelas JPU.(Zal)


Komentar