Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Pembakaran Santri, Polisi Periksa Pimpinan Ponpes dan Olah TKP

Kasus Pembakaran Santri, Polisi Periksa Pimpinan Ponpes dan Olah TKP

Pihak kepolisian mendatangi rumah salah satu terduga korban pembakaran oleh temannya sendiri di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (3/6/2026). Mereka melakukan interogasi di lapangan. (dok/polres loteng)

Mataram — Polres Lombok Tengah telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, dalam perkara dugaan pembakaran tiga santri yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut penyidik telah meminta keterangan dari pihak pondok pesantren, korban, serta keluarga korban.

“Betul, sudah tujuh orang diperiksa,” sebutnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026).

Terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), mantan Kasatreskrim Polres Lombok Utara itu mengatakan tim penyidik juga telah turun langsung ke Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Kecamatan Batukliang.

“Sudah,” ujarnya singkat.

Jaksa Kembali Periksa Subhan Soal Aliran Uang Pengadaan Lahan MXGP Samota

Sebelumnya, kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, mencuat ke publik setelah video salah satu korban beredar luas dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat menangis kesakitan sambil memperlihatkan luka bakar di sejumlah bagian tubuh yang telah dibalut perban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada November 2025, namun baru menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan mulai melakukan pengumpulan keterangan serta alat bukti.

Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, terdapat tiga santri yang menjadi korban. Mereka diduga disiram menggunakan bahan bakar sebelum dibakar oleh kakak kelasnya di sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan di lingkungan pondok pesantren.

Nurul, selaku kakak salah satu korban, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku berinisial MR diduga kerap menelanjangi sejumlah santri, termasuk ketiga korban tersebut. Karena merasa tidak nyaman, para korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pengurus pondok.

Vonis Diperberat Jadi 15 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tempuh Kasasi

Akibat laporan tersebut, MR disebut sempat mendapat teguran dan hukuman dari pihak pondok. Namun beberapa hari kemudian, terduga pelaku diduga mengancam akan membakar para korban apabila kembali melaporkan dirinya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan