Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Polda NTB Ambil Alih Penanganan Perkara Santri Diduga Dibakar di Lombok Tengah

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Perkara Santri Diduga Dibakar di Lombok Tengah

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Penanganan perkara dugaan pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Lombok Tengah, resmi diambil alih Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja membenarkan bahwa seluruh berkas penanganan perkara kini telah dilimpahkan dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

“Sudah diambil alih oleh Polda NTB, pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Nanti perkembangan segera saya sampaikan,” kata Kalingga, Selasa (14/7/2026).

Selain mengambil alih penyidikan, Polda NTB juga diminta melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Evaluasi tersebut akan melibatkan unsur pengawasan penyidikan (Wasidik) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

“Evaluasi tersebut akan segera kami laksanakan,” ujarnya.

Iqbal Prihatin Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Tak Segera Dilaporkan

Kapolda memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR RI akan segera ditindaklanjuti, termasuk langkah-langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

“Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua,” tegasnya.

Komisi III Minta Kasus Diusut Menyeluruh

Pengambilalihan perkara tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar bersama Ditres PPA-PPO Polda NTB, Polres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, kuasa hukum, serta keluarga korban.

Dalam rapat itu, Komisi III meminta Ditres PPA-PPO Polda NTB tidak hanya melanjutkan penyidikan yang telah berjalan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Tersangka Anak Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Bantah Sengaja Membakar Korban

Komisi III juga menekankan pentingnya keterbukaan selama proses penyidikan dengan memberikan akses kepada kuasa hukum dan pendamping korban agar dapat mengawal jalannya perkara secara optimal.

Tak hanya itu, Komisi III turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi, termasuk memfasilitasi rehabilitasi medis serta pendampingan psikososial melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). LPSK juga didorong mengupayakan pemenuhan hak restitusi bagi korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara kepada Kementerian Agama, Komisi III meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan segera berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan