Mataram — Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB menerima sembilan laporan terkait oknum Insan Adhyaksa yang diduga melanggar aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, menyebutkan sejak 2025 pihaknya menerima sejumlah laporan terkait oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kita ada tunggakan sembilan laporan yang sudah kami terima sejak 2025,” katanya, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan, dari sembilan laporan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan jaksa di berbagai daerah di NTB.
“Bentuknya memberikan teguran, dan sembilan kasus ini tersebar di NTB,” ujarnya.
Widiara menyebut oknum jaksa yang dilaporkan berasal dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), di antaranya Kejari Lombok Tengah, Kejari Mataram, hingga Kejari Dompu.
“Selain Dompu, Lombok Tengah? Ada. Mataram? Ada. Semua ada,” tuturnya.
Lebih jauh, Widiara mengungkapkan mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran SOP.
“Kasusnya macam-macam, tapi bukan seperti pemerasan. Laporannya banyak yang melanggar SOP, salah satunya pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Kasus dugaan pelanggaran juga sempat mencuat di lingkungan Adhyaksa NTB. Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa Kejari Dompu saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya.
Imran menyebut ketiga jaksa berinisial J, K, dan IS meminta uang sebesar Rp30 juta. Ketiganya diketahui kini sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu.
Saat ini, penanganan dugaan pemerasan tersebut masih menunggu rekomendasi dari pimpinan Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut terhadap ketiga oknum jaksa tersebut.(Zal)


Komentar