Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Lelang Barang Hasil Rampasan Tindak Pidana

Kejati NTB Lelang Barang Hasil Rampasan Tindak Pidana

Rilis proses lelang beragam barang berharga oleh Kejati NTB. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggelar lelang sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak hasil rampasan perkara bidang pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Kasubid Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, menerangkan dari seluruh barang yang dilelang tersebut berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp3 miliar.

“Untuk di NTB terdapat potensi penerimaan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar. Angka ini bisa naik atau turun tergantung dari proses penjualan lelangnya, ada yang tidak laku atau naik di penawarannya,” kata Chalis, Rabu (5/8/2026).

Barang yang dilelang pun beragam, lanjut Chalis, mulai dari tanah, bangunan, hingga telepon genggam. Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan perkara dari bidang Pidum dan Pidsus di Kejari se-NTB.

“Kalau objek tanah itu rata-rata Pidsus, kalau handphone dan lainnya itu di Pidum,” kata Chalis.

Hamdan Kasim Divonis Bebas pada Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Barang bukti yang akan dilelang tersebut tersebar di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah NTB. Di Kejari Mataram, terdapat tujuh bidang tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan harga limit masing-masing sebesar Rp53,3 juta.

Sementara itu, Kejari Lombok Timur melelang satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai limit Rp751,5 juta. Selain itu, terdapat logam mangan seberat 20,4 kilogram dengan harga limit Rp2,6 juta, serta lima unit sepeda motor yang ditawarkan dengan harga limit mulai Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.

Di Kejari Sumbawa, barang yang dilelang meliputi sebidang tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, dengan nilai limit lebih dari Rp1 miliar. Ada pula sebidang tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, yang dibuka dengan harga limit Rp824,7 juta.

Adapun Kejari Dompu menawarkan sejumlah barang bergerak, seperti telepon genggam, sepeda motor, dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi. Jenis barang serupa juga akan dilelang oleh Kejari Bima.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang melalui situs resmi lelang.go.id maupun melihat daftar barang yang ditawarkan melalui katalog resmi Kejati NTB untuk mengetahui harga limit masing-masing objek lelang.(Zal)

KPK Periksa Mantan Bupati Lombok Barat di Gedung BPKP NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan