Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Indra Jaya Usman alias IJU dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.
Anggota Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila menyatakan bahwa terdakwa Indra Jaya Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili terdakwa Indra Jaya Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” kata I Made Gede Trisnajaya Susila saat membacakan amar putusan, Rabu (5/8/2026).
Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Indra Jaya Usman dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” sebutnya.
Sebelumnya, hakim juga memvonis bebas terhadap terdakwa Hamdan Kasim dari jeratan yang sama. Kini, publik tinggal menunggu hasil putusan untuk Muhammad Nasib Ikroman.
Jaksa Budi Tridadi Wibawa pada sidang sebelumnya, membacakan tuntutan secara bergantian terhadap terdakwa Indra Jaya Usman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.
Selain itu, Indra Jaya Usman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Indra Jaya Usman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJU diduga memberikan gratifikasi kepada Muhannan Mu’min Mushonaf sebesar Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta.(Zal)


Komentar