Hukum & Kriminal
Home » Berita » Acip Divonis Bebas dalam Dugaan Gratifikasi DPRD

Acip Divonis Bebas dalam Dugaan Gratifikasi DPRD

Terdakwa M Nashib Ikroman Alias Acip, saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa M Nashib Ikroman alias Acip dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.

Anggota Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila menyatakan bahwa terdakwa Acip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili terdakwa M nashib ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” kata I Made Gede Trisnajaya Susila saat membacakan amar putusan, Rabu (5/8/2026).

Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Acip dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” sebutnya.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Masuk Tahap Satu

Sebelumnya, dua terdakwa pada kasus yang sama, yaitu, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman juga telah divonis bebas dari segala tuntutan JPU.

Jaksa Budi Tridadi Wibawa pada saat membacakan tuntutan terhadap Acip dalam sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, acip menyatakan Indra Jaya Usman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M. Nashib Ikroman didakwa memberikan uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, dan TGH Muliadi Rp150 juta.(Zal)

IJU Divonis Bebas dalam Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan