Mataram – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mendorong pencabutan status kawasan konservasi Gili Trawangan, Lombok Utara. Status tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan izin pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, termasuk pengoperasian dua insinerator sampah yang sudah tersedia di kawasan tersebut.
Iqbal mengatakan, pembahasan pencabutan status konservasi Gili Trawangan itu telah dilakukan bersama Kementerian Kehutanan dan sejumlah instansi terkait.
Ia menargetkan persoalan tersebut dapat dituntaskan tahun ini.
“Sudah ada pembahasan. Kita sudah duduk bersama, Kehutanan, KKPA, ATR/BPN, Komisi II sudah duduk bersama Pariwisata. Tinggal menentukan kapan mau selesai,” ujarnya usai menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/8/2026).
Iqbal menjelaskan, pencabutan status konservasi didorong lantaran bersinggungan dengan izin operasional dua fasilitas pengolahan sampah yang telah dibangun di Gili Trawangan.
Jika dua insinerator itu telah dapat beroperasi, Iqbal berharap persoalan sampah di Gili Trawangan bisa segera ditangani.
Tak hanya itu, Iqbal juga berharap pencabutan status kawasan konservasi dapat membuka ruang untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Salah satunya pembangunan sumur pesisir atau beach well untuk pemenuhan kebutuhan air bersih.
Lebih jauh, kepastian status kawasan itu juga dinilai penting untuk membuka peluang investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Diketahui, Pemprov NTB saat ini tidak hanya menghadapi persoalan status konservasi. Terdapat persoalan status tanah milik pemerintah provinsi yang dikuasai masyarakat di Gili Trawangan. Kedua persoalan tersebut sedang dibahas secara bersamaan.
“Gili Tramena sekarang kita fokus menyelesaikan persoalan hukumnya dulu. Persoalan hukum itu dua, mengenai status tanah provinsi, yang itu sedang mencari kesepakatan dengan masyarakat di Gili Trawangan. Kedua, mengenai status konservasi, yang kita mau selesaikan. Dua-duanya mau kita selesaikan bersamaan, insyaallah. Mudah-mudahan tahun ini lah bisa selesai dua-duanya isu itu kan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti persoalan sampah yang menggunung di Gili Trawangan dan krisis air bersih di Gili Meno, Lombok Utara.
Rahayu mendorong Pemprov NTB segera mengambil langkah konkret untuk menangani dua persoalan tersebut, yang dinilainya mengancam keberlanjutan hajat hidup warga setempat dan citra pariwisata di kawasan destinasi unggulan NTB itu.
Menurutnya, penanganan sampah di Gili Trawangan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan biasa. Status kawasan yang masuk wilayah konservasi membuat pemerintah daerah perlu duduk bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
“Gili ini kan masuk area konservasi. Jadi harus duduk bersama kementerian lain, ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan,” ujarnya usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/8/2026).
Sebagaimana diketahui, saat ini sampah di Gili Trawangan semakin menumpuk. Persoalan itu kian rumit lantaran dua unit insinerator yang tersedia di kawasan tersebut belum dapat beroperasi.
Atas hal itu, Rahayu menilai pemerintah perlu segera menentukan leading sector agar penanganan sampah tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia juga membuka opsi pengolahan sampah selain skema waste to energy.
“Biar arahannya jelas. Solusi waste to energy seperti di daerah lain ini bisa pakai metode lain. Jadi tidak perlu waste to energy, harus ada satu titik tempat mengumpulkan sampah yang bisa menjadi hal produktif, misalnya diolah jadi bahan bangunan,” tegas Politikus Pantai Gerindra itu. (ril)


Komentar