Mataram – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, telah melimpahkan berkas perkara serta enam tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov NTB tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pelimpahan tersebut dilakukan sejak pagi Kamis (13/8/2026) tadi, hingga larut malam. Dengan begitu, perkara itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Mataram.
“Telah dilakukan tahap dua terhadap 6 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, di Kantor Kejari Mataram, Kamis (13/8/2026).
Keenam tersangka yang dilakukan tahap dua atau P21 adalah mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Lalu Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, Kabid UKM Chalid Tomassong Bulu, PPTK M. Haryadi Wahyudin, serta Rabiatul Adawiyah.
Oka menuturkan bahwa para tersangka tidak ditahan di lapas, melainkan menjadi tahanan kota terhadap 6 tersangka tersebut.
“Terhadap 6 tersangka ini, kami lakukan penahanan kota terhadap para tersangka,” jelasnya.
Terkait alasan Kejari menjadikan para tersangka menjadi tahanan kota, Oka menuturkan bahwa para tersangka ini kooperatif dan ada tersangka yang sedang sakit.
“Para tersangka kooperatif, dan ada gangguan kesehatan,” kilahnya.
Oka menyebutkan bahwa para tersangka tidak semua dalam keadaan sakit, namun hanya tiga dari keenam tersangka.
“Tidak semua sakit, hanya tiga, tapi mereka kooperatif,” tutupnya.
Soal pelimpahan yang hingga larut malam sejak pagi, Oka menyebutkan hal tersebut bukan tarik ulur, namun ada beberapa berkas yang diurus.
Kini keenam tersangka telah dipasangkan Gelang GPS Detektor atau Electronic Monitoring Device (EMD) pendeteksi para tersangka.
“Tidak ada tarik ulur, namun hanya karena administrasi, dan para tersangka juga sudah dipasangkan gelang,” tutupnya.(Zal)


Komentar