Mataram — Penyidik Pidsus Kejati NTB periksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah pada tahun 2023, Muhamad Usman, dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama Rp11 miliar Bank NTB Syariah dengan PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk MXGP.
“Iya benar dia diperiksa hari ini,” kata Harun Al Rasyid saat ditemui di Kejati NTB, Selasa (18/8/2026).
Ia juga membenarkan pemeriksaan terhadap Usman dalam mencari keterangan soal bagaimana prosedur dalam pencairan dana Rp11 miliar untuk PT Carsten dalam melaksanakan event MXGP.
“Soal pencairan kerja sama 11 M oleh Bank NTB Syariah,”
Harun menegaskan bahwa penyidik saat ini sudah mulai memperkecil ruang gerak penyidikan. Ia menuturkan, siapa yang terlibat dalam peristiwa pemberian kerja sama tersebut akan diperiksa.
“Semua yg terlibat atau ada kaitannya dengan pemberian kredit modal kerja dari NTB Syariah kepada PT Carsten sebesar 11 M akan diperiksa,” tegasnya.
Baru-baru ini, penyidik memeriksa Dirut PT SEG Taufan Rahmadi yang saat ini menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management.
Taufan diperiksa, kata Harun, soal kaitan pemberian kerja sama oleh Bank NTB Syariah yang waktu itu sama-sama diberikan untuk menyelenggarakan MXGP dengan PT Carsten 2023 dan SEG 2024.
Pemanggilan Taufan dan Usman juga tidak terlepas dari peristiwa penandatanganan kesepahaman dengan Bank NTB Syariah kala itu, Nota Kesepahaman (MoU) yang terjadi tahun 2023 untuk PT SEG dan PT Carsten.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.
Dalam hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan tersebut disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai. (Zal)


Komentar