Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ucapnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/8/2026).
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memberikan hukuman denda kepada terdawa Subhan sebesar Rp50 juta. Pembayaran denda dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta benda milik terdakwa dapat disita untuk kemudian dilelang oleh jaksa penuntut umum.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” sebutnya.
Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menilai Subhan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, jaksa sebelumnya menuntut Subhan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.(Zal).


Komentar