Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Keempat saksi yang seharusnya diperiksa pada Senin (7/9/2026) tidak hadir karena terkendala operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi tersebut membuat sebagian saksi tidak dapat datang memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi-saksi yang bersangkutan sebagian memang tidak bisa hadir karena terkendala situasi dan kondisi, adanya kabut atau debu vulkanik akibat dari erupsi Gunung Anak Krakatau,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dari lima saksi yang dipanggil, hanya satu yang hadir dan menjalani pemeriksaan. Dia adalah Nuky Putri Utami, pegawai PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
“Saksi Nuky Putri Utami hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang telah dikerjakan PT MSI di Lombok Barat,” jelasnya.
Sementara empat saksi lainnya yang belum hadir yakni Syarif Hidayat, pegawai PT Air Minum Giri Menang; Lalu Rifhandani, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat; Helena Bulu, staf keuangan PT Meconel Sistim Instrument; dan Lalu Rudi Iskandar, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut akan dijadwalkan kembali. Keterangan mereka masih dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.
Khusus pemanggilan Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, KPK ingin menggali informasi mengenai waktu penetapan hingga pelantikan LAZ sebagai Bupati Lombok Barat.
Keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian dari pihak swasta yang sedang didalami penyidik.
“Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta,” ungkap Budi.
Penyidik, kata dia, ingin memastikan waktu pemberian tersebut, termasuk apakah terjadi setelah LAZ ditetapkan sebagai pemenang Pilkada atau setelah resmi dilantik sebagai Bupati Lombok Barat.
“Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat, ya. Didalami soal itu,” tutupnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), dugaan suap terkait PBJ, serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lombok Barat.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai dugaan aliran pemberian dari pihak swasta serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.(Zal)


Komentar