Hukum & Kriminal
Home » Berita » Terpidana Korupsi Pokir DPRD Lobar Kembalikan Uang Pengganti Rp452 Juta

Terpidana Korupsi Pokir DPRD Lobar Kembalikan Uang Pengganti Rp452 Juta

Proses menghitung kembali uang pengganti sebesar Rp452 juta, dari terpidana Terpidana korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD pada Dinas Sosial dengan anggaran 2024 di Lombok Barat, H. Ahmad Zainuri. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Terpidana korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD pada Dinas Sosial dengan anggaran 2024 di Lombok Barat, H. Ahmad Zainuri, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp452 juta setelah divonis melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, membenarkan pengembalian uang pengganti tersebut. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana.

“Proses pembayaran uang pengganti senilai Rp452.000.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Pasek menerangkan, pembayaran tersebut menggenapi uang pengganti sebesar Rp1.008.000.000,00 yang sebelumnya telah diterima Kejari Mataram.

Pengembalian dilakukan oleh keluarga terpidana dan disaksikan jajaran Kejari Mataram.

Bupati Lombok Utara Disebut Masuk Radar KPK, Dugaan Korupsi Air Bersih Gili Trawangan Diusut

“Saudari FS selaku keluarga terpidana, yang kemudian dituangkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara.”

Lebih jauh, kata Pasek, uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Ahmad Zainuri dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain pidana badan, hakim juga membebankan Ahmad Zainuri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Zal)

KPK Bahas Kasus Kredit Rp11 Miliar Bank NTB Syariah saat Korsup dengan Kejati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan