Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019- 2024. Perkara ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda NTB AKBP Ade Zamrah, membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut setelah melakukan gelar perkara.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” katanya, Senin (21/9/2026).
Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari PT Energi Selaparang hingga menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024.
Lebih jauh, kini penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan, baik dari pihak PT Energi Selaparang maupun pihak-pihak terkait.
Ade mengatakan, penyidik juga akan mendalami sejumlah dokumen yang telah disita pada tahap penyelidikan.
“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PT Energi Selaparang.
Perusahaan tersebut didirikan dengan modal Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Pembentukan BUMD itu antara lain ditujukan untuk menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
Dalam menjalankan usahanya, PT Energi Selaparang memiliki sejumlah lini bisnis, di antaranya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
Perusahaan tersebut juga mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Lombok Timur.
Kedua lini usaha tersebut disebut sempat tidak beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar.(Zal)


Komentar