Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mengumpulkan data dan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah dalam proyek Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, penyidik telah mendapatkan sejumlah dokumen penting dalam kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut.
“Sudah ada (dokumen yang dikantongi),” kata Harun, Selasa (22/9/2026).
Baru-baru ini, berdasarkan informasi yang diterima, salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat disebut telah menyerahkan dokumen kepada penyidik.
Kendati demikian, mantan Kasi Intel Kejari Mataram itu belum memastikan adanya pemeriksaan terhadap kepala dinas tersebut. Menurutnya, sejauh ini proses yang dilakukan masih sebatas pengumpulan data.
“Setahu saya belum (pemeriksaan saksi) kalau puldata (pengumpulan data). (Pemeriksaan saksi) nanti kalau di penyelidikan,” katanya.
Namun, kata Harun, kepala dinas tersebut kemungkinan hanya menyerahkan dokumen kepada penyidik.
“Mungkin menyerahkan dokumen saja. Setahu saya hanya mengumpulkan data,” timpalnya.
Harun enggan membeberkan dugaan penyelewengan dalam pengadaan tersebut. Dia hanya menyebut, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Nantilah kalau soal itu,” timpalnya.
Untuk diketahui, mesin pengolah sampah yang diduga bermasalah itu berada di Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB.
Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp21 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025.
Pengadaan proyek tersebut juga tidak melalui proses tender, melainkan melalui penunjukan langsung (PL). (Zal)


Komentar