Mataram — Oknum dosen Universitas Mandalika (Undikma) Fakultas Kedokteran Hewan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi saat praktik kerja lapangan (PKL) pada 20 Agustus 2026, kini dikabarkan telah mundur dari jabatannya sebagai dosen.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Undikma, Dr. Kholik, menuturkan oknum dosen tersebut telah mengundurkan diri sebagai dosen pada 19 September 2026.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi membimbing proses belajar mengajar di Undikma.
“Tadi saya dengar dia sudah mundur. Sudah tidak mengajar dia, pada 19 September,” kata Kholik melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2026).
Baru-baru ini, Kholik menyebut pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum dosen tersebut.
“Udah-udah semua dibahas. Semua bahas tadi, sudah ada disiplin dari Direktur sudah. Untuk keputusan sanksi kan sesuai dengan kode etik,” terangnya.
Ia menyebut pihak Humas Undikma akan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
“Nanti mungkin Pak Humas kita akan mengklarifikasi sudah itu,” katanya.
Kholik mengatakan peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi Undikma. Ia mengaku kecewa dan berkomitmen memperbaiki kondisi kampus serta memastikan perlindungan terhadap korban.
Ia juga memastikan mahasiswi yang menjadi korban akan tetap mendapat perlindungan hingga menyelesaikan masa perkuliahannya di Undikma.
“Kami yang sangat kaget lah, kecewa lah. Jadi kami yang sangat menjaga anak ini, menjaga dia sampai akhir kuliahnya enak,” tutupnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual tersebut mendapat perhatian dari Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.
Perwakilan aliansi, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan korban melalui tim pendamping. Namun, Joko mengaku belum bertemu langsung dengan korban.
“Kita dalami dulu. Pasti kami akan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian,” ujar Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Senin (21/9/2026).
Keluarga korban berinisial R sebelumnya mengungkap dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Agustus 2026. Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya sekitar sebulan setelah peristiwa karena mengalami tekanan psikologis.
Menurut R, dugaan pelecehan bermula dari candaan yang kemudian berlanjut pada tindakan fisik, seperti memeluk dan menyentuh bagian tubuh korban.
Peristiwa itu disebut terjadi saat korban menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di sebuah klinik hewan yang juga disebut milik oknum dosen tersebut.
Keluarga korban kemudian mendesak pihak Undikma memenuhi hak korban, termasuk memberikan layanan psikososial serta memastikan korban tetap dapat menjalani pendidikan dengan aman.
Mereka juga meminta kampus membatasi pertemuan antara korban dan oknum dosen yang dilaporkan.
Selain itu, keluarga mendorong kampus mengeluarkan pernyataan tanggung jawab dan komitmen untuk memenuhi hak-hak korban.
Sementara untuk langkah hukum, keluarga mengaku masih mempertimbangkan pelaporan ke kepolisian karena masih mengkhawatirkan proses yang akan dihadapi.(Zal)


Komentar