Mataram — Baru saja menyelesaikan rehabilitasi narkoba di BNN Provinsi NTB, pria berinisial M (28) kembali berurusan dengan polisi. Warga Gunungsari, Lombok Barat, itu ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara karena diduga terlibat pencurian di sebuah toko di desa Pemenang Timur, kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan M ditangkap setelah menyelesaikan program rehabilitasi pada Senin (21/9/2026). Saat diamankan, M disebut mengakui perbuatannya.
“Selesai rehab di BNN pada Senin (21/9/2026), terduga pelaku langsung ditangkap,” kata Wilandra, Selasa (22/9/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026). Pemilik toko saat itu mendapati sejumlah barang dan uang yang disimpan di dalam tokonya telah hilang.
Dari hasil pengecekan, dua unit telepon genggam, delapan slop rokok, serta uang tunai Rp11,5 juta raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18,9 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyelidikan dilakukan hingga petugas menemukan salah satu gawai yang diduga merupakan hasil pencurian pada Agustus 2026.
“Saat itu, tim mengamankan pelaku penadah dan barang bukti handphone hasil curian,” jelas Wilandra.
Dari pemeriksaan terhadap penadah, polisi memperoleh informasi bahwa gawai tersebut didapat dari pria berinisial KA.
KA kemudian ditangkap pada 9 September 2026. Dalam pemeriksaan, KA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang lainnya, yakni M, SR, dan DB.
Dari empat orang yang disebut terlibat, polisi baru mengamankan KA dan M. Sementara SR dan DB masih diburu.
“Untuk dua orang pelaku dengan inisial SR dan DB masih dalam pengejaran,” Tutupnya.
Kini M telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Zal)


Komentar