Mataram — Dugaan kekerasan seksual kembali mencuat dari lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Terduga pelaku berinisial N. Pria yang dikenal tuan guru itu diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban dengan dalih memberikan pengobatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan dugaan pencabulan tersebut bermula ketika korban mengalami sakit gigi.
Terduga pelaku kemudian menawarkan terapi kepada korban dengan alasan untuk meredakan keluhan yang dialaminya.
“Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya,” kata Joko, Kamis (1/10/2026).
Namun, dalam proses terapi tersebut, terduga pelaku diduga memeriksa bagian tubuh korban yang tidak berkaitan dengan keluhan sakit gigi. Tindakan itu disebut dilakukan dengan memberikan alasan medis kepada korban.
“Pelaku memeriksa area payudara korban dengan alasan adanya keterkaitan jaringan saraf antara gigi dan payudara,” sebutnya.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari LPA Mataram. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk dalam aspek perlindungan dan pemulihan trauma.
Joko menyebut kasus di Sekotong muncul di tengah sorotan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, termasuk kasus yang sebelumnya mencuat di wilayah Bunkate, Lombok Tengah.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan agar pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan diperkuat. Terlebih, pimpinan maupun pengasuh pesantren memiliki posisi yang dipercaya oleh santri dan orang tua.
“Kasus terbaru ini menjadi perhatian serius kami agar tidak ada lagi santriwati lain yang menjadi korban modus serupa,” tegasnya.
LPA Mataram juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah bukti tambahan dikumpulkan untuk membantu mengungkap dugaan peristiwa yang dialami korban.
“Silakan kasus ini diperdalam karena kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan siap mendampingi korban sampai selesai,” tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana membenarkan adanya proses hukum terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Heddy mengatakan, terlapor sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Namun, pemeriksaan itu masih dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemanggilan terlapor sudah sebagai saksi. Ini sudah tahap sidik,” kata Heddy saat dikonfirmasi hari ini.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, penyidik masih berupaya memenuhi dua alat bukti yang diperlukan.
“Untuk tahap selanjutnya kami sedang memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.
Heddy menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum terlapor belum ditentukan sebelum alat bukti dinilai mencukupi.
“Kami penuhi alat buktinya dulu, karena berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” terangnya. (Zal)


Komentar