Mataram — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/10/2026).
Enam terdakwa duduk di hadapan majelis hakim. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma; mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker Covid-19, Kamarudin.
Kemudian mantan Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Cholid Tomasoang Bulu; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M Hariyadi Wahyudin; serta pegawai pada Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Rabiatul Adawiyah yang disebut sebagai istri siri Wirajaya Kusuma.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram mengungkap peran Rabiatul Adawiyah dalam mencari pihak yang mengerjakan pesanan masker sekaligus menentukan harga produksi yang jauh di bawah harga pengadaan pemerintah.
Rabiatul disebut menghubungi sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengerjakan masker kain. Salah satunya pemilik UD Alya Tailor, Hasanuddin, yang diminta memproduksi 35 ribu masker.
Namun, kepada Hasanuddin, Rabiatul disebut hanya menawarkan harga Rp4.500 untuk setiap masker. Padahal, berdasarkan dakwaan, Rabiatul mengetahui harga masker dalam pengadaan pemerintah telah disepakati sebesar Rp9.900 per buah.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp5.400 pada setiap masker yang diproduksi.
Setelah Hasanuddin menyetujui harga tersebut, Rabiatul kemudian meminta pemilik UD Alya Tailor melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengerjaan proyek. Hasanuddin baru mengetahui harga sebenarnya setelah mendapat informasi dari terdakwa M Hariyadi Wahyudin.
Masalah lain muncul setelah seluruh pesanan UD Alya Tailor selesai dikerjakan. Dalam dokumen pertanggungjawaban, terdapat selisih 456 masker kain dari jumlah yang diproduksi.
Jaksa menyebut ratusan masker tersebut dikerjakan oleh penjahit lain sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan atas nama UD Alya Tailor. Namun, untuk kepentingan pencairan pembayaran, nama UD Alya Tailor tetap digunakan.
Rabiatul juga disebut mencari pengerja lain. Ia menghubungi Fauzi selaku pemilik UD Karya Mandiri untuk memproduksi 16 ribu masker kain.
Kali ini, harga yang ditawarkan hanya Rp1.500 per masker. Angka tersebut terpaut jauh dari harga yang dibayarkan pemerintah, yakni Rp9.900 per masker.
Dalam perkara ini, jaksa juga menguraikan peran Wirajaya Kusuma yang saat itu menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Wirajaya disebut menentukan harga satuan masker secara lisan serta meminta terdakwa M Hariyadi Wahyudin membuat spesifikasi masker. Dalam proses tersebut, Wirajaya juga disebut tidak melibatkan Yudi Mindharto selaku PPK.
Total anggaran pengadaan masker mencapai Rp12,3 miliar. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp1 miliar, tahap kedua Rp9,4 miliar, dan tahap ketiga Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Dewi Noviany yang merupakan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dalam uraian dakwaan disebut saat itu memiliki jabatan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Dewi disebut kemudian meminta agar diberikan proyek pengadaan sebanyak 48 ribu masker.
Dari rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp1,57 miliar.
Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zal)


Komentar