Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dituduh Penipu, Pemilik Travel di Sumbawa Laporkan 2 Akun Medsos

Dituduh Penipu, Pemilik Travel di Sumbawa Laporkan 2 Akun Medsos

Mataram — Pemilik travel umroh asal Kabupaten Sumbawa Barat, Linda Susilawati, melaporkan dua akun media sosial (medsos) facebook berinisial S dan R ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Laporan tersebut dilayangkan karena Linda merasa difitnah sebagai penipu dan foto dirinya bersama keluarga disebarkan di media sosial.

“Kami bersama klien kami, Ibu Linda, hadir di Krimsus NTB, dalam hal ini Unit Cybercrime, menyampaikan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh dua akun Facebook, inisial S dan R,” kata Safran selaku advokat Linda di hadapan media, Kamis (8/10/2026).

Laporan Linda tertuang dalam Nomor: TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB.

Menurut Safran, laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan oleh unggahan pemilik kedua akun Facebook tersebut yang membicarakan Linda di media sosial.

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati, Abah AIS Terancam 15 Tahun Penjara

Safran menyebut kliennya telah difitnah oleh kedua akun tersebut. Linda, kata dia, dituding menjalankan travel bodong hingga foto pribadi bersama keluarganya disebarkan dan memantik reaksi warganet.

“Laporan ini kami ajukan untuk menanggapi simpang siur informasi di ruang media sosial yang mengasumsikan klien kami sebagai orang yang diduga melakukan penipuan dan diframing secara terbuka dengan telanjang, diserang kehormatannya, dan disebar foto-fotonya, baik foto dirinya maupun foto keluarganya,” jelas Safran.

Safran menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kerja sama antara travel umroh milik Linda dengan PT Indah Haramai Anugerah (IHU).

Dalam kerja sama itu, Linda berperan sebagai fasilitator pemberangkatan, sedangkan PT IHU disebut berperan sebagai agen pencari jemaah. Kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati kedua pihak.

“Kami berdasarkan bukti transfer yang dilakukan oleh Direktur THU kepada klien kami. Dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan 58 orang itu sebesar Rp1,159 miliar,” bebernya.

Polisi Tetapkan Abah AIS Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

Menurut Safran, dana dari 58 jemaah tersebut mencapai Rp1,159 miliar. Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai perjalanan jemaah, mulai dari tiket pesawat dari Bandara Lombok menuju Jakarta hingga akomodasi selama berada di Arab Saudi.

“Akomodasi yang diberikan kepada klien kami sudah digunakan oleh klien kami. Pertama untuk pembelian tiket pesawat dari Lombok menuju Jakarta, kemudian untuk pembayaran hotel yang berada di Arab Saudi.”

Safran juga membeberkan adanya persoalan terkait sejumlah jemaah yang tidak dapat diberangkatkan karena sebagian pembayaran belum diselesaikan.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah jemaah umrah asal Sumbawa, Dompu dan Bima disebut sempat tertahan di Jakarta.

“Kenapa terjadi problem adanya jemaah yang tidak bisa diberangkatkan? Karena kesepakatan yang dilakukan oleh klien kami dengan Direktur THU itu sendiri, untuk akomodasi pesawatnya setelah dilakukan penyelesaian pembayaran. Nyatanya sampai hari ini, sampai ada penundaan dan dipulangkan kembali jemaah umrah itu, itu tidak diselesaikan oleh PT THU sendiri.”

Sidang Perdana Korupsi Masker Covid-19: Rabiatul Adawiyah Cari Mitra, dan Mainkan Harga

Safran mengatakan persoalan tersebut kemudian memicu Linda melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB. Laporan itu, kata dia, ditempuh agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi liar yang merugikan reputasi kliennya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengaku belum menerima laporan tersebut.

“Laporan dari piket untuk hari ini belum masuk,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan