Lombok Tengah — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah meningkatkan status perkara kasus penemuan mayat lansia terbakar berinisial M (57) di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutapea menuturkan bahwa pihaknya telah resmi meningkatkan status perkara tersebut pada 7 Oktober lalu.
Langkah hukum tersebut diambil usai tim penyidik menemukan bukti serta tanda-tanda kekerasan pada sekujur tubuh korban setelah menggelar gelar perkara.
“Ditemukan tanda kekerasan. Kemudian naik sidik pada 7 Oktober,” kata Punguan saat memberikan keterangan.
Punguan membeberkan, tanda kekerasan yang ditemukan pada tubuh korban berupa bekas goresan senjata tajam.
“Tanda kekerasan senjata tajam,” bebernya.
Selain meningkatkan status perkara, pihak kepolisian juga telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari proses tersebut, petugas menyita dua barang bukti berupa satu bilah golok dan kemasan minuman berenergi.
Sebelumnya, seorang lansia perempuan berinisial M (57) ditemukan tewas terbakar di pekarangan belakang rumahnya di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa (7/10/2026). Korban awalnya diduga ikut terbakar saat sedang membakar sampah.(Zal)


Komentar