Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bea Cukai Mataram Serahkan Penanganan Kasus 5 Kg Emas Ilegal ke Polda NTB

Bea Cukai Mataram Serahkan Penanganan Kasus 5 Kg Emas Ilegal ke Polda NTB

Penampakan 5,3 kilogram emas murni ilegal yang hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Kantor Bea Cukai Mataram, resmi menyerahkan proses penelusuran asal-usul barang bukti emas selundupan seberat 5,3 kilogram dalam bentuk batangan tanpa cetakan hingga perhiasan kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun menegaskan, pihaknya saat ini hanya akan berfokus penuh pada penanganan tindak pidana kepabeanan di sektor ekspornya saja.

“Jadi, bea cukai fokus pada tindak pidana kepabeanan, ekspornya saja, terkait asal barang (UU Minerba atau tambang liarnya) akan didalami oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan BIN,” Kata Sa’nun di Mataram, Selasa (27/10/2026).

Meski pengusutan kasus ini diperluas, Sa’nun memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran kepabeanan tersebut.

Tersangka dalam perkara ini masih tercatat satu orang, yakni seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial CGS yang tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan seberat lima kilogram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Pelaku Pembacokan di Udayana Bertambah Jadi 12 Orang

Sementara itu, terkait status Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZY, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram menyatakan belum menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Untuk kasus ZY, masih dalam tahap penelitian. Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup terkait mens rea-nya,” ungkap Sa’nun.

Dalam menelusuri dugaan unsur pidana pada ZY, pihak PPNS juga telah membangun koordinasi intensif dengan jajaran Imigrasi.

Kendati demikian, dari hasil koordinasi bersama pihak imigrasi, belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan ZY saat kedatangannya di BIZAM dengan membawa perhiasan gelang emas seberat 294,2 gram.

“Jadi, imigrasi sudah kita libatkan, kita undang juga waktu press release di BIZAM. ZY ke Lombok dalam rangka wisata,” ucapnya.

Polisi Ringkus 10 Pelaku Pembacokan di Kota Mataram

Sebelumnya, kedua pelaku diringkus dari lokasi terpisah di area BIZAM pada Sabtu, 3 Oktober 2026 lalu, lantaran kedapatan membawa emas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Total keseluruhan barang bukti emas yang diamankan dari penindakan CGS dan ZY mencapai berat 5,3 kilogram dengan taksiran nilai fantastis mencapai Rp13,13 miliar.

Berdasarkan rencana rute perjalanan, emas batangan tanpa cetakan yang dikuasai CGS rencananya hendak diselundupkan ke Hongkong melalui penerbangan transit di Singapura, sementara perhiasan milik ZY terdeteksi memiliki tujuan penerbangan ke Singapura.

Atas perbuatannya, PPNS Bea Cukai Mataram menjerat tersangka CGS dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Guna kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka CGS kini telah resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.(zal)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kota Mataram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan