Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Asal usul 5,3 Kilogram Emas Ilegal di Bandara Lombok Belum Diketahui

Asal usul 5,3 Kilogram Emas Ilegal di Bandara Lombok Belum Diketahui

Mataram — Penyidik Bea Cukai Mataram bersama kepolisian hingga kini masih mendalami asal-usul 5,3 kilogram emas murni ilegal yang hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Lombok (BIL).

Meski barang bukti telah diamankan sejak Sabtu (3/10/2026) lalu, pihak penyidik mengaku masih terus melakukan penelusuran guna memastikan sumber asal barang haram tersebut.

Juru Bicara Bea Cukai Mataram Sa’nun menjelaskan, pendalaman masih dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan asal-usul barang bukti emas tersebut.

“Masih kita dalami, agar jangan sampai salah langkah dan salah informasi terkait sumber barang,” kata Sa’nun, Kamis (15/10/2026).

Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB AKBP Wendy Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram untuk melacak asal-usul emas yang dibawa kedua pelaku.

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Brimob Polda NTB Jadi Tersangka

“Kami belum bisa memastikan apakah dari NTB atau dari daerah lain,” tegas Wendy.

Hingga saat ini, salah seorang pelaku berinisial CGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu untuk pelaku WNA asal Tiongkok berinisial ZY, pihak penyidik masih melakukan penelitian serta pendalaman pemeriksaan dan belum melakukan penahanan.

“Pelaku ZY masih dilakukan penelitian, baru dimintai keterangan,” tambah Sa’nun.

Emas batangan yang disita petugas diketahui berupa emas polos tanpa label maupun cetakan khusus, dan saat ini masih disimpan di Kantor Bea Cukai Mataram sebagai barang bukti penyidikan.

Kabar Duka, Tuan Guru Bagu Wafat di RSUD Provinsi NTB

Sebelumnya, Bea Cukai Mataram bersama Ditreskrimsus Polda NTB menggelar konferensi pers pada Selasa (13/10/2026) terkait keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal di BIL menuju Singapura.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat batang emas murni seberat 5.003,6 gram dan sebuah gelang emas seberat 294,2 gram dari dua orang pelaku, yakni CGS (WNI asal Manado) dan ZY (WNA asal Tiongkok), dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp13,1 miliar.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan