Mataram — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, soroti hilangnya peran serta lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak di bawah umur menyusul insiden pembacokan berdarah di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang menewaskan seorang pelajar.
Peristiwa tragis yang melibatkan belasan remaja tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi lingkungan keluarga, sekolah, hingga pemerintah untuk memperketat benteng perlindungan anak.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menegaskan, pengawasan terhadap anak tidak boleh sepenuhnya digantungkan kepada aparat kepolisian di lapangan.
Menurutnya, langkah pencegahan paling mendasar harus dimulai dari lingkungan keluarga, terutama dalam memastikan anak-anak tidak berkeliaran di luar rumah hingga larut malam.
“Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting. Kita mempertanyakan juga, ketika anak-anak masih di bawah umur bisa berada di luar rumah sampai pukul 02.00 atau 03.00 dini hari, orang tuanya ada di mana?” tegas Joko, Kamis (29/10/2026).
Joko menilai, berulangnya kasus kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan pelajar menunjukkan adanya persoalan mendasar pada pola pengasuhan dan pengawasan anak di tingkat keluarga.
Ia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap pergaulan serta aktivitas anak di ruang publik.
Di sisi lain, Pemda juga diminta hadir melalui kebijakan dan program nyata yang menyentuh akar masalah remaja, alih-alih hanya mengandalkan patroli aparat.
“Kalau kita hanya mengharapkan polisi melakukan patroli, itu hanya penanganan di hilir. Yang harus kita dorong adalah bagaimana persoalan di hulunya diselesaikan, terutama terkait pengawasan dan pengasuhan anak,” ujarnya.
Secara khusus, Joko menyoroti kawasan Jalan Udayana yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja hingga larut malam sehingga rentan memicu tindakan kriminalitas.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor termasuk keterlibatan Pemerintah Provinsi NTB yang membawahi jenjang SMA agar upaya pencegahan tidak berjalan masing-masing.
Selain mendorong langkah evaluasi pengawasan, LPA Kota Mataram memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap 10 orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum berlaku.
Tak hanya bagi pelaku anak, LPA juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi serta memastikan perlindungan bagi pihak korban.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Bagaimana pengawasan dan pengasuhan anak bisa diperkuat, sehingga kejadian seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya. (zal)


Komentar