Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Pelaku Pengoplos Beras SPHP di Lombok Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pengoplos Beras SPHP di Lombok Dibekuk Polisi

Penampakan barang bukti mesin jahit karung dan beras subsidi SPHP yang dioplos oleh tersangka HM dan Z. (Dok:wartaone/zal)

Mataram —Ditreskrimsus Polda NTB membongkar praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog yang dilakukan oleh dua oknum tukang giling padi di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HM dan Z, masing-masing di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kasi Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhamad Kholid, Kamis (29/10/2026).

Kholid menuturkan, dari kedua pelaku tersebut, mereka melakukan modus operandi serupa dengan membeli beras SPHP terlebih dahulu.

Tersangka HM asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, membeli dua ton beras, sedangkan Z membeli 1,5 ton seharga Rp12.000 per kilogram untuk dicampur dengan beras hasil gilingannya.

Tersangka HM menjual kembali beras tersebut dengan kemasan karung 50 kilogram seharga Rp13.000 per kilogram, sehingga memperoleh keuntungan Rp1.000 per kilogram.

BNN NTB Bekuk 12 Orang Positif Sabu di Kafe Senggigi dan Mataram

Sedangkan Z mengemas beras olahan tersebut ke dalam kemasan 25 kilogram.

Beras tersebut kemudian diperjualbelikan ke wilayah Bali dengan harga Rp12.500 per kilogram dan telah dilakoninya sejak Agustus 2026.

“Dari kedua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beras SPHP, beras yang telah dikemas ulang, ribuan lembar kemasan, timbangan digital, serta mesin jahit karung,” tegasnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp5 miliar.

“Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Nomor 14 Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tutupnya.(zal)

LPA Soroti Hilangnya Peran Orang Tua Usai Tragedi Pembacokan di Udayana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan