Pemerintahan
Home » Berita » Izin Eksplorasi Tambang Emas PT STM Disuspend

Izin Eksplorasi Tambang Emas PT STM Disuspend

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin (dok: ril)

Mataram – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan penangguhan sementara atau suspend terhadap PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang tengah mengajukan izin eksplorasi tambang emas dan tembaga di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

PT STM telah disuspend oleh Kementerian ESDM sejak Februari 2026, lantaran dinilai belum menunjukkan perkembangan aktivitas pertambangan sehingga harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Akibatnya, rencana eksplorasi di Blok Onto yang ditergatkan produksi penuh pada 2031 belum dapat dipastikan.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, membenarkan hingga kini status suspensi STM belum dicabut. Pemprov NTB kata dia tengah berupaya mendorong pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian kelanjutan operasional perusahaan tambang tersebut.

“STM masih dikenakan proses suspensi karena dinilai stagnan. Penangguhan ini sejak Februari lalu dan belum dicabut. Perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Kementerian ESDM terlebih dahulu,” ujar Samsudin saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (5/11/2026).

Mendag Klaim Harga Pangan di NTB Aman Terkendali

Untuk mendorong pencabutan suspend, Pemprov NTB meminta manajemen STM memaparkan hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) Blok Onto kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Padahal, dokumen FS itu sejatinya telah diserahkan oleh perusahaan kepada Kementerian ESDM sejak Februari 2026. Namun, hingga kini persetujuannya belum diterbitkan.

“Dokumen FS sudah di meja Pak Menteri sejak Februari tahun ini, namun perizinannya belum berproses. Pemprov diminta membantu mendorong ke Kementerian ESDM agar izin STM bisa segera diterbitkan,” jelas Samsudin.

Melalui paparan tersebut, Pemprov NTB ingin memperoleh gambaran lebih rinci mengenai potensi sumber daya mineral, rencana pengembangan tambang, serta kendala teknis yang dihadapi perusahaan. Hasilnya akan menjadi bahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Kendati demikian, Samsudin menilai pengembangan Blok Onto memiliki tantangan teknis lantaran kawasan tersebut tidak hanya menyimpan potensi emas dan tembaga, tetapi juga panas bumi. Lokasi tambang juga berada di kawasan hutan lindung sehingga metode penambangan harus memperhatikan aspek lingkungan.

Mendag Budi Santoso Ingin Mahasiswa Jadi Eksportir Lewat Program Campus Preneur

Karena itu, rencana eksplorasi tambang diarahkan menggunakan metode bawah tanah atau underground mining untuk meminimalkan dampak terhadap kawasan hutan di permukaan.

“Karakteristik teknis di Blok Onto sangat spesifik. Ada potensi emas dan panas bumi yang harus diintegrasikan. Selain itu, karena lokasinya di hutan lindung, teknis penambangannya harus underground,” paparnya.

Selain penyelesaian izin utama dan persetujuan FS, proyek tersebut masih membutuhkan sejumlah perizinan teknis pendukung. Di antaranya izin pembangunan dermaga, terowongan tambang bawah tanah, serta akses jalan khusus pertambangan.

Samsudin juga menyebut perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi dapat ditempuh melalui mekanisme dan kajian khusus dengan mempertimbangkan keselamatan ekosistem, flora, dan fauna.

Pemprov NTB berharap persoalan perizinan segera diselesaikan agar rencana operasi produksi STM pada 2031 tidak mengalami kemunduran.

Pemprov NTB Izinkan Dana Desa Berdaya Dipakai Tanpa Melalui Musdes

“Kami berharap segera ada solusi dalam waktu dekat karena bola penentu ada di Kementerian ESDM,” tandas Samsudin. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan