Hukum & Kriminal
Home » Pencuri Rakus! Sudah Dapat Tabung Gas, Pria di Mataram Malah Incar Beras

Pencuri Rakus! Sudah Dapat Tabung Gas, Pria di Mataram Malah Incar Beras

Pencuri tabung gas dan beras
Residivis pencurian tabung gas dan beras.

Mataram – Gara-gara tak tau diri dan terlalu rakus, aksi
pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial LF (24) berujung apes. Warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu tertangkap basah saat hendak mencuri beras, padahal sebelumnya ia sudah sempat berhasil membawa kabur tabung gas dari rumah korban.

Kejadian berlangsung di sebuah rumah warga Kelurahan Mataram Barat, Sabtu sore (28/06/2025). Aksi nekat pelaku yang kembali masuk ke rumah usai mencuri, justru membuatnya digerebek dan sempat dihajar massa sebelum akhirnya polisi mengamankan keadaan.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang, lalu mencuri sebuah tabung gas 3 kilogram dari dapur.

“Awalnya aksi pelaku tidak diketahui oleh pemilik rumah. Setelah berhasil membawa kabur tabung gas, entah mengapa pelaku justru kembali masuk ke dapur rumah itu untuk mencuri beras,” ungkapnya kepada WartaSatu melalui keterangan resminya, Senin (30/6/2025).

Dua Pekan Mengungsi, Warga Pamotan Alami Gatal-Gatal hingga Serangan Jantung

Namun nasip nahas menimpa LF, saat sedang bersembunyi di balik pintu dapur, pemilik rumah kembali masuk karena curiga melihat tabung gas hilang. Saat itulah pelaku ditemukan.

Warga yang di guyur amarah sempat menghajar pelaku. Namun, petugas dari Polsek Selaparang sigap tiba di lokasi berhasil menenangkan massa dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LF merupakan residivis kasus serupa. Saat ini ia telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” beber Zulharman.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kita jaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.(cw-zal)

Mohan Percepat Perbaikan Rumah Warga Pascabanjir Mulai Bangun Huntara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share