Hukum & Kriminal
Home » Berita » Pria Asal Lombok Barat Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 1 SD

Pria Asal Lombok Barat Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 1 SD

Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu,

Mataram – Seorang pria berinisial WD (38), warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Aksi tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD) pada tahun 2022 hingga 2025.

Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, mengatakan, korban saat ini masih berusia 10 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sejumlah tempat berbeda sebelum akhirnya keluarga melaporkan pelaku.

“Kejadian pertama di kamar mandi. Kedua di kebun rumah kakek. Ketiga terjadi saat pelaku sempat bekerja di Bali, di mana anak dan kakaknya dibawa serta. Terakhir dilakukan di rumah pelaku sebelum akhirnya dilaporkan,” ungkap Sri, kepada WartaSatu Rabu (30/7/2025).

Sri menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan memanggil korban ke kamar mandi dan meminta korban membuka pakaian sebelum melakukan perbuatannya.

Anggota DPRD Lobar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

“Korban dipanggil, diajak masuk kamar mandi, lalu diminta membuka pakaian dan berbaring di lantai,” ujar Sri.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram telah menerima laporan dari pihak keluarga dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah terima laporan polisi. Masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi, serta pengumpulan alat bukti,” jelasnya.(cw-zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan