Mataram – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Center (NCC) kembali digelar. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penting, yakni mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, TGB menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui. Ia menegaskan, seluruh pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) mampu dijawabnya dengan baik.
“Alhamdulillah saya menjelaskan sesuai dengan apa yang saya ketahui. Seluruh rangkaian saya mampu menjawabnya. Prosesnya profesional, proporsional juga yang ditanyakan,” ujar TGB usai menjalani sidang, Jumat (29/8/2025).
TGB juga menyinggung sosok terdakwa Rosiady Sayuti, mantan Sekretaris Daerah NTB, yang dinilai menjalankan tugasnya secara serius dan profesional. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya tindakan curang ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Rosiady.
“Allahu a‘lam bisshawab, saya kenal beliau ini (Rosiady) pejabat yang melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Tidak ada hanky-panky selama yang saya tahu. Mau misalnya main belakang, itu tidak pernah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menilai kesaksian TGB menjadi poin penting yang meringankan bagi kliennya.
“Dengan kehadiran beliau, saya melihat ini justru sangat meringankan bagi Pak Rosiady,” kata Rofiq.
Kasus dugaan korupsi pembangunan NCC sendiri ditaksir telah merugikan negara hingga Rp15,2 miliar. Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum. (cw-zal)
Comment