Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dapat Penangguhan Penahanan

Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dapat Penangguhan Penahanan

Salah satu unggahan Instastory Misri Puspitasari yang tampak berpose miring sambil memeluk bantal di atas kasur. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspitasari, resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Misri sebelumnya ditahan di Rutan Polda NTB dan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada 3 Juli 2025. Permohonan itu dikabulkan, sehingga ia dibebaskan sejak 28 Agustus 2025, sehari sebelum masa penahanannya yang ke-60 hari berakhir.

“Misri sudah keluar sejak tanggal 28 Agustus, atas dasar penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, penahanan Misri semestinya berakhir pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda NTB lebih dulu mengeluarkannya pada 28 Agustus karena permohonan penangguhan telah disetujui.

Semua Kader Gerindra NTB Diminta Bersihkan Pantai-Kerja Nyata untuk Pemilu 2029

“Dia keluar sebelum habis masa 60 hari. Seharusnya tanggal 29, tapi tanggal 28 sudah dikeluarkan,” jelas Yan.

Yan menegaskan, pembebasan tersebut dilakukan secara resmi dengan sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak kuasa hukum.

“Permohonan penangguhan sudah dikabulkan. Maka dari itu, pembebasan Misri dilakukan dengan diketahui LPSK dan kami selaku penasehat hukum,” tambahnya.

Dari pantauan WartaSatu, tak lama setelah keluar, akun Instagram milik Misri dengan nama “misripuspitasari11_” memperbarui Instastory. Dalam unggahannya, ia tampak berpose sambil memeluk bantal berwarna abu-abu menggunakan filter Instagram bertuliskan “11AM”.

Sebagai informasi, Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Kepolisian menyangkakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.(cw-zal)

Bulog Diminta Serap 240 Ribu Ton Gabah dari Petani NTB pada 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan