Hukum & Kriminal
Home » Eks Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan LCC

Eks Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan LCC

Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha ketika mejalani sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Mataram. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss, yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor PN Mataram, Senin (13/10/2025).

Hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim.

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Selain pidana pokok, majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp418 juta. Pembayaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418 juta paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita,” tegas hakim.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isabel dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam perkara tersebut.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share