Mataram — Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam dua pekan ke depan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut telah resmi terdaftar. Selain itu, Juru bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Irmaya, membenarkan bahwa sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Iya, nanti sidang pertama pada Senin, 27 Oktober 2025,” kata Sandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, dirinya akan bertindak sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota, yakni Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni.
Sebelumnya, pada Jumat (3/10/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menyerahkan kedua tersangka beserta berkas dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2), Pasal 352 ayat (3), serta Pasal 221 KUHP.
Usai pelimpahan, kedua tersangka awalnya ditahan di Lapas Kelas IIB Kuripan, namun kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB untuk alasan keamanan. (zal)
Comment