Hukum & Kriminal
Home » Berita » Barang Bukti Uang Gratifikasi DPRD NTB Tak Pernah Ditunjukkan di Persidangan, Ada Apa?

Barang Bukti Uang Gratifikasi DPRD NTB Tak Pernah Ditunjukkan di Persidangan, Ada Apa?

Saat advokat tiga terdakwa, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, memprotes jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang gratifikasi dalam proses persidangan. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Para terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB memprotes jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak pernah memperlihatkan barang bukti (BB) uang gratifikasi dalam proses persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga menyoroti adanya dokumen barang bukti yang disebut hilang dari laman e-Terpadu, yang sebelumnya dapat diakses oleh tim kuasa hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Irfan Suriadiata, pihak terdakwa menyatakan keberatan karena hingga saat ini barang bukti berupa uang gratifikasi yang diduga berasal dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, tidak pernah diperlihatkan.

“Pertama, uang itu disita dari orang lain, yaitu saksi. Sementara uang yang disita dari saksi ini tidak pernah diperlihatkan sama sekali kepada kami sebagai pihak terdakwa,” tegas Irfan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Kota Mataram, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, apabila barang bukti tersebut disita langsung dari kliennya, pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Namun dalam perkara ini, barang bukti justru disita dari pihak lain.

Berkas Korupsi Masker Covid-19 Lengkap, Para Tersangka Segera Dilimpahkan

“Kalau disita oleh jaksa dari terdakwa, itu kami tidak persoalkan. Tapi ini disita dari orang lain, dan kami tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.

Irfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mendapatkan akses untuk melihat barang bukti melalui laman e-Terpadu, dan pada saat itu data yang ditampilkan cukup lengkap.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya barang bukti berupa uang dalam laman tersebut. Yang terlihat hanya sejumlah amplop kecil.

“Tapi di link itu tidak ada sama sekali barang bukti uang yang disita. Hanya ada amplop warna kuning kecil bertuliskan Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan jumlahnya 15 amplop,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menilai terdapat kejanggalan karena sejak 13 April, barang bukti yang sebelumnya dapat diakses melalui laman e-Terpadu tersebut justru tidak lagi terlihat.

Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Dikbud Lotim Hingga 8 Tahun Penjara

“Per tanggal 13 April itu kosong, tidak ada sama sekali barang bukti terhadap terdakwa, dan diganti dengan barang bukti perkara lain,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan ketiga kliennya justru tidak ditemukan dalam sistem tersebut.

“Sedangkan barang bukti kami, dihapus sama jaksa,” tegasnya.(Zal)

Sidang Gratifikasi: Lalu Arif Endapkan Uang 41 Hari, Dikembalikan Secara Bertahap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan